logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Tak...
Iklan

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas

Sudah satu dekade RUU Perampasan Aset tak dibahas. Aparat penegak hukum membutuhkan aturan itu untuk memudahkan pengambilan kembali aset hasil tindak pidana.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali bergaung setelah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Namun, kekhawatiran bahwa aturan tersebut nantinya bakal menjadi bumerang yang menyerang balik penguasa ditengarai menjadi penyebab lambatnya pembahasan RUU itu.

RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012. Namun, hingga kini tak kunjung dibahas pemerintah dan DPR. Pembahasan pun belum tampak tahun ini meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000