Saksi Parpol, Ujung Tombak Pengawal Suara dalam Pemilu
Sejumlah partai politik serius menyiapkan saksi untuk mengawal suara pemilih di Pemilu 2024. Berangkat dari kecurangan yang kerap terjadi. Seperti apa saksi disiapkan? Bagaimana pula agar kerja saksi optimal?

Suasana simulasi Pemilu 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
> Sejak tahun lalu, partai politik sibuk menyiapkan saksi yang akan bertugas saat pemungutan hingga rekapitulasi suara di Pemilu 2024.
> Kehadiran saksi untuk mencegah pencurian dan penggelembungan suara.
> Anggaran besar harus disiapkan parpol. Ada pula yang dibebankan pada calon anggota legislatif.
Sepanjang 2022 hingga 2023 menjadi tahun yang sibuk bagi Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Menghadapi Pemilu 2024, lembaga yang dibentuk atas mandat dari Kongres IV PDI-P pada 2015 itu, ditugaskan untuk menyiapkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi suara di setiap tingkatan. Tugas yang sama sekali tidak ringan, karena partai mengamanatkan agar elemen dari “pasukan infanteri” partai tersebut, hadir di setiap proses.
Tugas ini kian berat karena saksi yang disiapkan tak hanya satu orang, terutama di TPS. “Minimal dua orang di setiap TPS. Satu saksi untuk mengawal suara partai di pemilihan legislatif, dan satu lagi mengawal suara calon presiden-wakil presiden yang diusung PDI-P di pemilihan presiden,” tutur Kepala BSPN PDI-P Arif Wibowo saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Dengan estimasi jumlah TPS di Pemilu 2024 mencapai 700.011 TPS, maka saksi yang harus disiapkan BSPN PDI-P setidaknya mencapai 1,4 juta orang. Kebutuhan saksi yang besar itulah yang mendorong BSPN PDI-P bekerja jauh-jauh hari. Kerja berat diawali dengan melatih pelatih saksi tingkat nasional, kemudian mereka disebar ke berbagai kota untuk melatih pelatih saksi di daerah, selanjutnya mereka yang bertugas melatih para saksi. Bersamaan dengan itu, partai merekrut saksi.
“Hingga kini, kita sudah selesai merekrut pelatih saksi nasional mencapai sekitar 1.100 orang, lalu pelatih saksi daerah sudah dilatih untuk 17 dari total 38 provinsi. Untuk rekrutmen saksinya, sudah sekitar 80 persen. Target Mei ini semua selesai. Adapun pelatihan saksi, akan dimulai Maret ini, dan ditargetkan tuntas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 (akhir November 2023),” tambahnya.

Arif Wibowo
Saksi yang direkrut adalah kader PDI-P dengan harapan mereka loyal dan militan mengawal suara partai dan capres-cawapres yang diusung partai. Selain itu, diprioritaskan kader yang pernah bertugas sebagai saksi saat pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Saksi yang direkrut harus militan, cermat, sekaligus memiliki daya tahan selain memahami aturan, prosedur pengaduan, dan mengisi formulir-formulir di TPS,” ujar Arif.
Wakil Sekjen PDI-P ini mengungkapkan, keseriusan partai menyiapkan saksi hingga membentuk BSPN berangkat dari problem yang kerap dijumpai saat proses pemungutan hingga rekapitulasi suara dalam pemilu ataupun pilkada.
Problem dimaksud seperti pencurian dan penggelembungan suara. Memang sudah ada pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berjaga untuk mencegah praktik curang itu terjadi. Namun problemnya, tidak jarang mereka juga terlibat dalam upaya manipulasi, sehingga parpol mau tidak mau harus menyiapkan saksi sendiri.
Baca juga: ”Dunia Hitam” Pasca-pemungutan Suara Pemilu

Saksi menyaksikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung surat suara Pemilu 2019 sebelum pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 di Pondok Kelapa, Jakarta, Sabtu (22/4/2019).
Untuk memenuhi kebutuhan saksi itu, Arif mengaku besar biaya yang harus dikucurkan. Sebagai gambaran, honor saksi saat pemungutan suara, rata-rata Rp 100.000 per orang. Jika dikalikan dengan jumlah saksi yang disiapkan PDI-P, berarti minimal anggaran yang dibutuhkan, Rp 1,4 triliun. Meski besar, kebutuhan dana bisa tercukupi dari kontribusi para calon anggota legislatif dan kader PDI-P yang bertugas di eksekutif, legislatif, dan jajaran pengurus.
“Kita biasa gotong royong,” tuturnya.
Selain PDI-P, sejumlah parpol lain juga mulai menyadari vitalnya kehadiran saksi. Partai Golkar misalnya, ikut membentuk badan saksi yang dinamakan Badan Saksi Nasional Partai Golkar. Pembentukan badan merupakan amanat dari Musyawarah Nasional Golkar pada 2019. Pada pertengahan April 2022, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto pernah menyebut bahwa partainya akan menyiapkan sampai 9 juta saksi untuk Pemilu 2024. Partai Gerindra turut membentuk badan saksi TPS dan Partai Demokrat yang membentuk badan adhoc saksi.
Begitu pula Partai Nasdem, yang menurut Wakil Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, akan memfokuskan kehadiran saksi di setiap TPS di Jawa.
Baca juga: Jatuh Bangun Caleg Pendatang Baru Menembus Parlemen

Ruangan Command Center, di Menara Nasdem, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
“Secara khusus Pulau Jawa menjadi perhatian utama Nasdem dan memastikan bahwa setiap TPS akan ada dua saksi, bertugas bergantian, dan saling menopang satu dengan yang lainnya. Ini karena target Nasdem seluruh dapil (daerah pemilihan) Jawa terisi kursi DPR,” kata Hermawi saat dihubungi, pertengahan Januari lalu.
Kewajiban anggota legislatif
Senada dengan PDI-P dan sejumlah parpol lainnya, saksi direkrut Nasdem dari kader internal. Bedanya, tugas perekrutan di antaranya dibebankan pada anggota DPR/DPRD dari Nasdem. Masing-masing anggota wajib menyediakan saksi sejumlah TPS di daerah pemilihannya. “Semua anggota dewan tersebut wajib mencalonkan diri kembali,” ujarnya.
Setelah saksi direkrut, mereka akan dilatih agar memahami aturan yang berlaku hingga modus kecurangan yang kerap terjadi saat pemungutan hingga rekapitulasi suara.
“Bagi kita, saksi itu jantungnya partai. Saksi yang berkualitas adalah segala-galanya bagi partai,” tutur Taslim.
Baca juga: Caleg Perempuan Menembus Legislatif, antara Militansi dan Privilese

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, disaksikan para saksi menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019, di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (6/5/2019).
Pentingnya membekali saksi dengan pengetahuan yang cukup juga jadi perhatian Partai Perindo. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan tugas saksi tidak berhenti pada mencatat raihan suara parpol ataupun caleg parpol tetapi juga jumlah pemilih dan surat suara yang tersisa karena di dua titik itu, kecurangan kerap pula terjadi.
“Saksi sangat penting dalam aktivitas proses yang dilakukan. Ini untuk memastikan bahwa data atau suara rakyat itu betul-betul bisa termanifestasi dan disaksikan oleh saksi kami di Perindo,” katanya.
Baca juga: Manuver ”Pasukan Udara” Parpol Merengkuh Warganet
Modus kecurangan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, melihat, kehadiran saksi parpol memang masih krusial di Pemilu 2024. Bersama dengan petugas pengawas TPS dari Bawaslu, mereka bisa bersama-sama mengawal suara pemilih agar tak dimanipulasi. Karena pentingnya kehadiran saksi itu, maka penting bagi parpol untuk memastikan mereka yang ditugaskan sebagai saksi bisa berperan optimal.
Yang utama, saksi harus memahami detail data yang perlu dicatat. Selain raihan suara parpol atau caleg parpol, data lain yang perlu dicatat, seperti raihan suara parpol dan caleg lain, jumlah total pemilih, pengguna hak pilih, surat suara, dan surat suara sisa dan rusak. Kecermatan mengawasi juga penting. Begitu pula menjaga agar tetap fokus. Apalagi kerja saksi bisa jadi sama seperti Pemilu 2019, yang harus mengawasi seharian penuh, tak hanya saat proses pencoblosan surat suara oleh pemilih tetapi hingga penghitungan suara usai.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Yang tak kalah penting, parpol harus menyiapkan saksi untuk memahami titik-titik potensi kecurangan saat proses penghitungan hingga rekapitulasi suara. Dengan demikian, di titik-titik itu, saksi bisa lebih waspada. Kewaspadaan ini dituntut disertai pula dengan keberanian untuk berbicara dan berargumen saat kecurangan terjadi.
Untuk ini, parpol harus membekali saksi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penting pula bagi saksi memahami mekanisme pengaduan jika dijumpai kecurangan. Hal ini penting karena keberatan saksi bisa jadi bahan gugatan hasil pemilu.
Selain itu, faktor biaya harus pula jadi perhatian partai. Menghadirkan saksi butuh biaya yang tidak sedikit, apalagi jika parpol ingin menghadirkan saksi di setiap TPS. Untuk mensiasatinya, bisa saja parpol mencari terobosan lain, seperti mengajak caleg partai berkontribusi atau mengajak publik menjadi sukarelawan parpol atau capres-cawapres yang diusung parpol dan ditugaskan sebagai saksi. Bisa juga parpol memfokuskan kehadiran saksi di wilayah-wilayah yang menjadi basis parpol atau potensi parpol untuk bisa meraih kursi legislatif-nya lebih besar.
Ketua Bawaslu 2008-2012 Nur Hidayat Sardini, menambahkan, fase dan modus kecurangan yang kerap ditemui di pemilu sebelumnya seperti, surat suara sisa dicoblos untuk menambah suara peserta pemilu tertentu, angka raihan suara peserta pemilu sengaja digelembungkan, atau suara peserta pemilu tertentu dialihkan ke peserta lainnya.

Suasana peluncuran tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Kecurangan juga kerap terjadi saat rekapitulasi suara di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Di fase ini, raihan suara peserta pemilu tertentu di TPS kerap kali dijumpai berubah saat rekapitulasi.
“Kecurangan-kecurangan itu bisa terjadi karena kerap kali penyelenggara pemilu terlibat. Makanya penting parpol untuk menghadirkan saksi,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, menjadi penting saksi parpol untuk dihadirkan di setiap TPS. Dengan demikian, mereka bakal memegang beragam formulir yang mencatatkan seluruh hal terkait penghitungan suara di TPS. Beragam formulir ini mempunyai nilai hukum yang tinggi dan bisa menjadi dasar kuat untuk membuktikan kecurangan saat menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Selama ini kelemahannya, gugatan dilayangkan tapi tanpa bukti karena di TPS tak ada saksi parpol,” tambahnya.
Baca juga: Musim Semi Sukarelawan Politik

Para pengunjung menyaksikan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 dari tenda di halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Masih terkait hal itu, menjadi penting pula bagi parpol untuk melatih saksi agar memahami hak dan kewajibannya. Salah satunya, mereka berhak memperoleh formulir rekapitulasi hasil serta mengajukan keberatan pada setiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi suara. Selain itu, berhak memantau seluruh proses dan mengajukan laporan pada jajaran pengawas di setiap tingkatan.
“Peserta pemilu yang menguasai, yang perform soal saksi akan mampu mengamankan suaranya dan lebih besar peluangnya untuk memenangkan perolehan suara dalam pemilu,” kata mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini. (APA)