logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Samakan Syarat...
Iklan

MK Diminta Samakan Syarat Pencalonan DPD bagi Mantan Napi

Persyaratan pencalonan anggota DPD dipersoalkan ke MK. Dalam hal ini, MK diminta menyamakan syarat calon anggota DPD, khususnya bagi mantan napi, dengan syarat calon anggota DPR/DPRD.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Mural tentang pemilu menghiasi tembok di Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural tentang pemilu menghiasi tembok di Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk menyamakan syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, dengan syarat untuk calon anggota DPR dan DPRD. Bagi mereka yang merupakan mantan napi, ada jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa pidana baru dapat maju dalam pemilihan anggota legislatif serta bukan pelaku kejahatan berulang.

Syarat serupa berlaku untuk calon kepala daerah. Pengaturan yang sama untuk seluruh kluster pejabat hasil pemilu (elected official) penting demi menjaga kepastian hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000