Pencalonan Anggota DPD Dimulai di 34 Provinsi, Empat DOB Papua Menyusul
Hari ini, tahapan pencalonan anggota DPD sementara dilaksanakan di 34 provinsi sesuai lampiran UU Pemilu. Empat provinsi baru di Tanah Papua akan menyusul setelah Perppu Pemilu disahkan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, FABIO MARIA LOPES COSTA
·5 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat mengikuti secara daring uji publik terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (17/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Selasa (6/12/2022), Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui media sosial dan papan pengumuman. Oleh karena belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilu, pencalonan anggota DPD dimulai di 34 provinsi. Empat daerah otonom baru atau DOB di Tanah Papua akan menyusul setelah Perppu Pemilu diundangkan.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi pada Selasa, mengatakan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD telah terbit, Senin (5/12/2022). Peraturan itu menjadi payung hukum bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu, yaitu dimulainya tahapan pencalonan anggota DPD. KPU provinsi mengumumkan syarat minimal dan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD.
”Pada umumnya, KPU provinsi beberapa hari sebelum ini sudah melakukan sosialisasi sesuai mekanisme penyerahan dukungan bakal calon (anggota) DPD,” katanya.
Sesuai PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada 6-15 Desember 2022, penyelenggaraan pemilu akan memasuki tahapan pengumuman penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD. Sementara itu, tahapan di empat DOB Papua yang belum diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu belum bisa dilakukan KPU sebelum ada payung hukum Perppu Pemilu. Empat DOB itu adalah Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
REBIYYAH SALASAH
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, saat ditemui sebelum rapat pleno pembahasan hasil verifikasi faktual di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Idham menyampaikan, verifikasi faktual sembilan parpol di tingkat provinsi dan kapupaten/kota berlangsung lancar.
Menurut Idham, karena belum ada Perppu Pemilu, tahapan dukungan bakal calon anggota DPD sementara dilaksanakan di 34 provinsi sesuai lampiran UU Pemilu. Empat DOB akan menyusul setelah Perppu Pemilu disahkan. KPU meyakini, pembentuk UU memahami situasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya penyerahan dukungan calon anggota DPD.
”Karena sistem parlemen di Indonesia adalah sistem parlemen bikameral, tidak hanya DPR tetapi juga DPD, maka pencalonan juga harus bersamaan,” ucapnya.
Idham juga menjelaskan bahwa dalam PKPU 10/2022, aturan tentang jeda lima tahun bagi bakal calon anggota DPD narapidana belum dimasukkan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya hanya mengatur tentang pemilu legislatif. Uji materi yang diajukan pemohon adalah Pasal 240 Ayat (1) huruf g tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Adapun syarat pencalonan anggota DPD diatur dalam Pasal 258 Ayat (2) UU Pemilu.
Mempersiapkan
KOMPAS/FABIO COSTA
Ketua KPU Papua Adam Arisoi dan anggota KPU Papua, Beatrix Wanane
Anggota KPU Papua, Fransiskus Letsoin, mengatakan, pihaknya masih menantikan regulasi Perppu Pemilu untuk pelaksanaan tahapan syarat dukungan calon anggota DPD di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sebab, UU No 7/2017 tentang Pemilu hanya mengakomodasi 34 provinsi untuk syarat dukungan DPD. Diketahui, untuk provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 1 juta jiwa, bakal calon anggota DPD wajib memasukkan syarat dukungan 1.000 orang. Sementara untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bakal calon anggota DPD wajib memasukkan syarat dukungan sebanyak 2.000 orang.
”Kami berharap perppu segera ditetapkan agar semua tahapan di Papua dan tiga provinsi baru tidak terhambat. Proses untuk pengajuan syarat dukungan DPD dimulai tanggal 16 Desember 2022,” kata Fransiskus.
Ia juga mengungkapkan, persiapan tenaga dan anggota KPU di tiga provinsi yang dimekarkan dari Papua merupakan kewenangan dari KPU pusat.
”Sejumlah alternatif untuk penyediaan penyelenggara pemilu di tiga provinsi baru ini yakni KPU RI mengambil alih pelaksanaan tahapan. KPU RI menunjukkan anggota KPU Papua untuk sementara melaksanakan tugas di tiga provinsi ini atau ada kebijakan khusus menyiapkan komisioner dalam waktu yang cepat,” tutur Fransiskus.
Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengatakan, sejumlah tahapan tetap terlaksana meskipun Perppu Pemilu belum diundangkan hingga kini. KPU Papua, misalnya, telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih tidak hanya di Papua, tetapi juga tiga provinsi lain.
KPU Papua telah membersihkan 758.774 data pemilih yang tidak valid dari 28 kabupaten dan satu kota. Sebanyak 29 daerah ini tersebar di Papua dan tiga provinsi baru. Adapun 758.774 data yang tidak valid itu disebabkan 235.637 data pemilih ganda, 22.886 data pemilih telah meninggal, dan 500.251 data pemilih tidak padan.
”Kami telah menyiapkan data pemilih untuk empat provinsi ini. Apabila perppu telah ditetapkan, penyediaan data pemilih untuk tiga provinsi baru sama sekali tidak terkendala,” kata Diana.
Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau, meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan perppu. Tujuannya, agar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru tidak terhambat.
Proaktif
KOMPAS/RIZA FATHONI
Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta berpandangan, melihat situasi tahapan pencalonan anggota DPD yang sudah dimulai, sementara Perppu Pemilu belum disahkan, KPU harus bersikap proaktif. Pasalnya, mereka harus membentuk KPU provinsi di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Proses mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di provinsi baru itu memakan waktu jika menggunakan mekanisme biasa. Misalnya, jika harus melakukan seleksi anggota KPU provinsi baru. KPU harus membuat perencanaan atau strategi diskresi khusus agar tahapan pemilu tidak terganggu.
”Mereka harus bersikap proaktif, jangan hanya menunggu perppu diterbitkan. Sebelumnya, persiapan yang perlu dilakukan sudah harus siap sehingga ketika perppu ada langsung bisa berjalan tahapan di DOB,” katanya.
Jika dirasa pembentukan KPU di DOB terlalu berat, katanya, KPU bisa membuat diskresi dengan mengikutkan tahapan pencalonan anggota DPD di KPU provinsi induk. KPU bisa mendampingi dan mengawasi secara ketat dan melekat tahapan itu sebelum terbentuk KPU provinsi DOB.
Terkait hal itu, Idham mengatakan, KPU sudah membuat skenario khusus dan peraturan yang bersifat lex specialis. KPU sudah mengantisipasi dengan skenario alternatif untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD. KPU terus mengkaji secara komprehensif tahapan tersebut. Namun, hal itu belum bisa disampaikan kepada publik karena menunggu payung hukum perppu.
”KPU punya slogan melayani. Kami sudah membuat rancangan kebijakan KPU di sana. Prinsipnya, layanan KPU di sana berangkat dari slogan KPU melayani,” ujarnya.