KPK diminta untuk segera menahan hakim agung Gazalba Saleh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana terkait KSP Intidana.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung, Yosep Parera, mengaku menyuap untuk tiga perkara yang diproses di MA.
Pengacara dari debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, ini, menyuap untuk pengurusan perkara kasasi KSP Intidana dengan para kreditornya dan kasus pidana yang menyebabkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dipenjara lima tahun. Selain itu, Yosep juga mengaku memberi suap dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi KSP Intidana.
”(Saya) menjalankan apa yang diperintahkan dan apa yang diminta oleh pemberi kuasa dan oleh Desy. Desy, kan, minta, saya laporan. Mereka nyuruh. Jadi, disuruh dulu. Saya ngomong Desy, Desy minta,” kata Yosep seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (2/12/2022),
Desy dimaksud adalah Desy Yustria yang merupakan salah satu anggota di Kepaniteraan MA yang juga menjadi tersangka di kasus ini. Adapun untuk tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni hakim agung Gazalba Saleh, ia mengaku tak mengenalnya.
Permohonan PK KSP Intidana baru masuk pada 15 September 2022 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 21 September. Adapun MA telah menunjuk majelis PK yang diketuai Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Di tengah proses PK berjalan, kasus dugaan suap tersebut terbongkar (Kompas, 26/9/2022).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzzammil, mengatakan, KPK harus menunjukkan ketegasannya terhadap Gazalba. ”KPK bisa melakukan lebih dari sekadar mengimbau tersangka untuk kooperatif, yaitu dengan melakukan penahanan. Sekarang kenapa itu tidak dilakukan? Itu yang sulit kita mengerti,” kata Sahel.
Menurut Sahel, sikap KPK yang mengatakan tidak ada risiko Gazalba menghilangkan barang bukti atau melarikan diri adalah aneh. Sebab, sebelum Gazalba ditetapkan sebagai tersangka, ia masih bisa menyaksikan teman-temannya terjaring KPK sehingga Gazalba kemungkinan sudah memikirkan untuk melarikan diri. Karena itu, langkah-langkah tegas, seperti penahanan dan pencegahan bepergian ke luar negeri, harusnya segera dilakukan.
Ia mengingatkan, korupsi di peradilan sudah mengkhawatirkan. Istilah mafia peradilan sudah lama terdengar. Hal tersebut mengisyaratkan praktik kotor yang telah telanjur akut. TII mencatat, selama 10 tahun terakhir setidaknya ada 30 hakim dan pegawai pengadilan yang terjerat korupsi.
Pada 23 September 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata KSP Intidana. KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara itu. ”Ini tentu bukan angka kecil, dengan probabilitas ada lebih banyak lagi kasus yang belum terungkap. Kita punya alasan untuk menduga kasus yang melibatkan SD (Sudrajad Dimyati), GZ (Gazalba), dan kawan-kawan bukan merupakan yang terakhir,” kata Sahel.
Menurut Sahel, dalam memitigasi persoalan ini, seluruh pengampu kebijakan harus bekerja keras untuk menemukan cara menyelamatkan peradilan dari korupsi. Dalam konteks korupsi yang melibatkan hakim agung, tentu akan sangat membantu jika MA mau lebih mengedepankan lagi aspek transparansi.
Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali, misalnya, selama ini jauh lebih tertutup dari penanganan perkara di pengadilan tingkat satu atau banding. Belum lagi persoalan uji materi atau judicial review di MA.
Persoalan lain adalah penataan relasi MA dan Komisi Yudisial (KY). Selama ini, KY kerap dianggap sebagai gangguan bagi independensi peradilan. Padahal, KY memainkan peran penting untuk menyeimbangkan independensi dan akuntabilitas. Ia berharap, DPR juga bisa memulai dengan berhenti meloloskan calon-calon hakim agung dengan rekam jejak bermasalah seperti Sudrajad.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pemanggilan Gazalba akan segera diagendakan. ”Dalam waktu segera akan dipanggil,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, beberapa hari lalu Gazalba memberi tahu bahwa dia akan pulang kampung untuk nyekar atau ziarah ke makam orangtuanya. Gazalba mengajukan cuti sampai 7 Desember 2022. ”KPK akan menjadwal ulang panggilan Pak GS (Gazalba) karena kemarin tidak hadir memenuhi panggilan KPK,” kata Andi (Kompas, 30/11/2022).
Adapun pada 25 November, Gazalba mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, pada petitumnya, Gazalba menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itu, penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.