logo Kompas.id
Politik & HukumJadi Tersangka, Hakim Agung...
Iklan

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri

KPK menetapkan 10 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta Sudrajad dan tiga tersangka lain yang belum ditangkap untuk kooperatif menyerahkan diri dengan mendatangi KPK.

Sementara itu, Sudradjad saat dihubungi menyatakan menunggu panggilan KPK. Dia mengaku berada di Jakarta.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000