Sedang Cuti Jadi Alasan Hakim Agung Gazalba Tak Datangi KPK
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, beberapa hari lalu, Gazalba memberi tahu bahwa dia akan pulang kampung untuk ziarah makam orangtuanya. Hal ini yang disebut menjadi alasan Gazalda tak memenuhi panggilan KPK.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
KOMPAS
Kamis (10/11/2022), KPK menetapkan tersangka baru kasus suap di Mahkamah Agung. Total, 10 tersangka suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana, tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena sedang cuti untuk berziarah ke makam orangtua. KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaan Gazalba.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). Dalam kasus itu, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara.
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap hakim yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; serta Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza. Prasetio dan Redhy ditahan KPK seusai diperiksa, sedangkan Gazalba tak menghadiri pemeriksaan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (29/11/2022), mengatakan, beberapa hari lalu, Gazalba memberi tahu bahwa dia akan pulang kampung untuk nyekar atau ziarah makam orangtuanya. Gazalba mengajukan cuti sampai 7 Desember 2022. ”KPK akan menjadwal ulang panggilan Pak GS karena kemarin tidak hadir memenuhi panggilan KPK,” kata Andi.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022), di Jakarta. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya dengan memeriksa para pihak yang diduga mengetahui, mendengar, mengalami, atau melihat sendiri terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK adalah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka. Dia juga membenarkan bahwa alasan tersangka tidak hadir dalam agenda pemeriksaan adalah karena yang bersangkutan sedang cuti. Sesuai surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diterima KPK, Gazalba cuti sampai 7 Desember.
”Kami akan kembali jadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Nanti, kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” ujar Ali.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan persoalan administratif Gazalba di MA semestinya tidak dijadikan alasan untuk menghindar atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Demi mempercepat penanganan perkara, kata dia, KPK seharusnya menyusun langkah-langkah lanjutan. Apalagi, jika keterangan dari tersangka dibutuhkan untuk mengembangkan perkara ke aktor-aktor lain.
”Kalau keterangannya amat dibutuhkan, KPK dibenarkan untuk menangkap tersangka, bahkan upaya paksa berupa penahanan. Ini bertujuan untuk mempermudah mengumpulkan keterangan dari tersangka,” katanya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Kurnia menyebut, alasan yang digunakan Gazalba untuk mangkir dari pemeriksaan kurang mendasar. Jika alasannya kesehatan dengan bukti pemeriksaan yang jelas, tentu alasan itu dapat dipertimbangkan. Namun, dengan alasan cuti untuk kepentingan keluarga, hal ini bisa menghambat proses hukum. KPK didesak melakukan mitigasi agar pelaku tak melarikan diri dengan meminta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri.
Adapun, kasus yang diduga melibatkan Gazalba bermula pada 23 September 2022. KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara itu. Gazalba diduga terkait saat terjadi perselisihan di internal KSP Intidana hingga terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebagai pengacara.
Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman dinyatakan bebas. Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugasi Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.
Mereka mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu anggota staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan. Keduanya, menggunakan jalur Desy dengan kesepakatan pemberian uang 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.