KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
KPK mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, salah satunya hakim agung.
Gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. MA menyerahkan penetapan tersangka tersebut kepada proses hukum karena kasus ini sudah berada di wilayah kewenangan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah menemukan kecukupan alat bukti.
”Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022), tanpa menyebut nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. Menurut Ali, penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di MA yang menggunakan aparat militer. Proses penyidikan tetap berjalan. KPK yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut.
Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.
Baca Juga: Gelar Operasi Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di MA
Ali mengatakan, KPK dalam mengumpulkan bukti dengan berbagai strategi, di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan. Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan undang-undang dan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka. Salah satu tersangka adalah hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati.
KPK telah memeriksa hakim agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi. Selain itu, juga melakukan penggeledahan di ruang kerja dua hakim agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruangan Hasbi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa hakim agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi. Selain itu, juga melakukan penggeledahan di ruang kerja dua hakim agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruangan Hasbi. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Sudrajad Dimyati, ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, dan ruangan staf hakim agung Gazalba Saleh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, salah satunya hakim agung Gazalba Saleh. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyerahkan penetapan tersangka tersebut kepada proses hukum. Sebab, kasus ini sudah berada di wilayah kewenangan KPK.
Menurut Andi, KPK lebih tahu terkait dengan ditetapkannya Gazalba sebagai tersangka. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Hingga saat ini, MA masih menunggu perkembangan selanjutnya. ”Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Andi.
Melibatkan unsur militer
Terkait dengan masalah penjagaan dan pengamanan di MA, kata Andi, MA masih akan mengevaluasi. Selama ini penjagaan pengamanan internal MA oleh petugas satpam dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI atau militer.
Menurut Andi, pengamanan di MA oleh militer tidak ada hubungannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK. ”KPK itu adalah lembaga negara yang sah. Kalau masuk ke MA melaksanakan tugas atas dasar undang-undang, mana mungkin bisa dihalangi. Jadi, peningkatan pengamanan di MA dan terjadinya penggeledahan tidak ada hubungannya,” kata Andi.
KPK itu adalah lembaga negara yang sah. Kalau masuk ke MA melaksanakan tugas atas dasar undang-undang, mana mungkin bisa dihalangi. Jadi, peningkatan pengamanan di MA dan terjadinya penggeledahan tidak ada hubungannya.
Ia menambahkan, peningkatan pengamanan dengan bantuan personel TNI bertujuan untuk terciptanya keamanan bagi para hakim agung yang menangani perkara. Mereka menyeleksi tamu yang tidak jelas urusan kepentingannya. Selain itu, memastikan pencari keadilan yang berkepentingan masuk di kantor MA untuk mengetahui dan mengecek perkembangan perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang disediakan di MA.
Tunggu pengumuman resmi KPK
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, KY masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung. Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, pada waktunya KY akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki.
Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption.
”Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” kata Miko.
Peneliti Public Virtue, Erwin Natosmal Oemar, mengungkapkan, adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung seharusnya menjadi evaluasi serius dalam sistem peradilan kita. Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan sejumlah lembaga riset, seperti World Justice Project (WJP), bahwa reformasi peradilan masih jauh dari selesai.
Berdasarkan indeks negara hukum atau rule of law index WJP, lembaga peradilan sejak 2014 hingga saat ini masih menempati posisi kedua lembaga terkorup. Skor indeks pada sektor ketiadaan korupsi, khususnya di lembaga peradilan, stagnan pada 0,34 tahun 2014 dan 0,34 tahun 2022. Skor tersebut berada pada skala 0-1 di mana semakin besar semakin bersih.
”Artinya, ada problem transparansi yang menahun dan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Artinya, ada problem transparansi yang menahun dan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia.
Apabila dilihat dari aktor yang terlibat dalam korupsinya, menurut Erwin, tampak bahwa problemnya tidak hanya terletak pada hakim, tetapi juga apparatus pengadilan. “Ada nexus (hubungan) antara para hakim dan birokrasi pendukungnya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Persoalan-persoalan yang muncul tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan internal terhadap birokrasi dan hakim di pengadilan sudah gagal. Sementara di sisi lain, erosi terhadap pengawasan eksternal selalu dilakukan dan berulang kali dilakukan oleh aktor-aktor pengadilan itu sendiri.
Upaya untuk mempersoalkan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sudah beberapa kali dilakukan. Saat awal KY berdiri, para hakim agung menguji konstitusionalitas pengawasan hakim agung oleh KY ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa tahun kemudian, para hakim tinggi juga melaporkan komisioner KY periode 2015-2020, Farid Wajdi, ke kepolisian. Sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan pula komisioner KY periode 2010-2015, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, ke kepolisian meskipun kemudian kasusnya tak berlanjut.