KPK Periksa Bupati Toraja Utara Terkait Proyek Gereja di Mimika
KPK memeriksa beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi di Papua, seperti proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika serta perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Yohanis diperiksa terkait penunjukan tersangka Marthen Sawy yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa Yohanis Bassang terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan tersangka Eltinus Omaleng. Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
”Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan penunjukan tersangka MS (Marthen Sawy) sebagai Kepala Bagian Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Adapun Eltinus sudah ditahan KPK pada 8 September. Selain Eltinus, KPK telah menahan Marthen Sawy. Satu tersangka yang belum ditahan adalah Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, Eltinus diduga menerima uang Rp 4,4 miliar.
Seusai diperiksa KPK selama 12 jam dengan 15 pertanyaan, Yohanis mengaku dimintai keterangan seputar Pilkada Mimika 2013, penyusunan kabinet, dan para pejabat. Ia ditanya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Mimika 2014-2019.
Yohanis mengaku tidak tahu terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. ”Ndak tahu, tidak tahu sama sekali. Saya kabur, buta, gelap,” katanya.
Ia mengaku sama sekali tidak tahu persoalan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 meskipun proyek tersebut dimulai tahun 2015. Menurut Yohanis, ia tidak ditanya persoalan tersebut. Ia juga tidak menyerahkan dokumen apa pun.
”Hanya yang lain, masalah pilkada mana, berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya, sekitar itu doang,” kata Yohanis.
Perkara Lukas Enembe
Kemarin, KPK juga memeriksa empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Keempat saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun, PNS/Bendahara Pengeluaran Setda Woro Pujiastuti, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua Yance Parubak, dan Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua Sesno.
”Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Papua,” kata Ipi.
Pada Rabu (19/10/2022), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi. Mereka adalah honorer Bendahara Pembantu Setda Nopiles Gombo dan PNS/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua Dius Enumbi.