logo Kompas.id
Politik & HukumCacat Prosedur, Presiden...
Iklan

Cacat Prosedur, Presiden Diminta Tak Lantik Guntur Jadi Hakim MK

Pemilihan hakim MK seharusnya melalui proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Namun, dalam pemilihan Guntur Hamzah sebagai hakim MK, DPR mengabaikannya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
DPR menyetujui Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi dari DPR menggantikan Wakil Ketua MK saat ini, Aswanto, dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022), di Jakarta.
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

DPR menyetujui Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi dari DPR menggantikan Wakil Ketua MK saat ini, Aswanto, dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak melantik hakim konstitusi terpilih dari DPR, yakni Guntur Hamzah, yang diputuskan untuk menggantikan Aswanto. Sebab, penggantian itu dinilai cacat prosedur dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut juga sarat dengan kepentingan politis.

Permintaan itu salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. ”Sebaiknya Presiden tidak melantik karena cacat prosedur,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000