logo Kompas.id
Politik & Hukum9 Mantan Hakim Konstitusi: DPR...
Iklan

9 Mantan Hakim Konstitusi: DPR Langgar Konstitusi

Sembilan mantan hakim MK menyatakan, keputusan DPR memberhentikan hakim konstitusi Aswanto adalah inkonstitusional. Presiden tak perlu menindaklanjuti putusan DPR itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NINA SUSILO
· 6 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum, Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum, Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan mantan hakim konstitusi, yang tiga di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva, sepakat bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto di tengah-tengah masa jabatannya adalah perbuatan melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, didesak untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR itu dengan mengeluarkan keputusan presiden.

Tidak ada konsekuensi bagi Presiden tidak mengikuti keputusan DPR tersebut karena pemberhentian Aswanto memang tidak bisa ditindaklanjuti. ”Memberhentikan Aswanto itu tidak bisa (dilakukan). Kenapa tidak bisa karena menurut undang-undang harus ada surat dari Ketua MK tentang pemberhentian yang bersangkutan. Kalau surat pemberhentian tidak ada, keppres tidak ada. Berarti tidak ada kekosongan hakim. Tidak bisa mengangkat penggantinya,” ujar Jimly, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Ia didampingi oleh Hamdan Zoelva dan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000