logo Kompas.id
Politik & HukumKala Wacana Pasangan...
Iklan

Kala Wacana Pasangan Prabowo-Jokowi Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Soal apakah Presiden yang sudah dua kali menjabat bisa mencalonkan sebagai wakil presiden menjadi isu hangat beberapa waktu terakhir. Kini, muncul permohonan uji materi syarat calon presiden-wakil presiden ke MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berswafoto bersama para wartawan di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).
KRIS - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berswafoto bersama para wartawan di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).

  • Ghea Gyastie Italiane yang menggunakan atribusi Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 menggugat syarat pencalonan presiden-wakil presiden di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
  • Pemohon mempersoalkan pembatasan masa jabatan presiden dan wapres selama dua masa jabatan.
  • Ketua MK Anwar Usman diminta masyarakat sipil tidak ikut menangani permohonan ini karena ia adik ipar Presiden Jokowi.

Beberapa waktu lalu, dunia hukum tata negara heboh dengan pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso yang menyatakan Presiden dua periode tidak dilarang maju sebagai calon wakil presiden. Dalam pemberitaan sebuah media online nasional, Fajar mengungkapkan tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut, hanya saja hal itu lebih terkait dengan etika politik .

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000