Mahfud MD: Catat, Nanti Akan Ada Hakim Lagi Jadi Tersangka Korupsi
Mahfud MD menyebutkan bakal ada hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan korupsi pada dugaan penerimaan suap di kalangan hakim terkait pengurusan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana belum berakhir. Setelah hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, bakal ada hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” ucap Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas yang berlangsung secara daring, Jumat (30/9/2022).
Mahfud mengungkapkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berada dalam kondisi yang sangat sehat. Namun, oleh anggotanya, berjumlah 10 orang, koperasi itu digugat agar dipailitkan. Menurut Mahfud, gugatan itu sudah delapan kali kalah di pengadilan, tetapi tiba-tiba dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
”Bayangkan, Intidana, koperasinya sangat sehat. Digugat (pailit) oleh 10 (anggotanya) yang mempunyai tabungan Rp 50 miliar di koperasi itu. Padahal, aset keseluruhan koperasi itu Rp 950 miliar. Sudah delapan kali kalah di pengadilan, ini terakhir dan tiba-tiba dimenangkan (MA) sehingga dinyatakan pailit,” ucapnya.
Adapun dua dari 10 pemohon gugatan pailit terhadap KSP Intidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. Dikutip dari putusan pailit terhadap KSP Intidana, Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, 10 orang tersebut disebut sebagai debitor KSP Intidana.
Menurut Mahfud, kurang tepat jika koperasi dipailitkan karena anggotanya adalah penabung. Namun, katanya, praktik itu kini telah menjadi modus dalam praktik korupsi di kalangan mafia hukum.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah mengenai kemungkinan adanya hakim lain yang akan menjadi tersangka dalam dugaan suap pada pengurusan perkara KSP Intidana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab. Namun, ia memastikan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau yang mengatakan itu Pak Mahfud MD, tanyanya ke beliau,” kata Ghufron.