Mahfud MD Ungkap Pailitkan Koperasi Jadi Modus Terbaru Praktik Korupsi Mafia Hukum
Mahfud ungkap putusan pailit seperti dijatuhkan MA terhadap KSP Intidana yang libatkan hakim agung ditemukan hampir di seluruh Indonesia. Puluhan laporan sudah masuk. Modusnya, koperasi digugat anggotanya sendiri.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap kasus dugaan korupsi hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati adalah modus terbaru mafia hukum. Dia menyebut ada banyak laporan masuk ke mejanya terkait modus koperasi simpan pinjam yang dipailitkan melalui putusan pengadilan.
Dalam wawancara bersama harian Kompas yang berlangsung secara daring, Jumat (30/9/202), mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang melibatkan hakim agung itu terjadi di hampir seluruh Indonesia. Puluhan laporan masuk ke Kemenko Polhukam. Modusnya adalah koperasi digugat oleh anggotanya sendiri. Padahal, kondisi KSP Intidana disebutnya sangat sehat dengan aset mencapai ratusan miliar rupiah.
Koperasi kemudian digugat untuk dipailitkan oleh segelintir anggotanya yang memiliki aset simpanan sekitar Rp 50 miliar. Gugatan itu dikabulkan oleh MA di tingkat kasasi sehingga koperasi pailit. Hal itu menurut dia tidak tepat secara hukum. Sebab, istilah pailit hanya dikenal untuk perusahaan seperti perseroan terbatas. Koperasi simpan pinjam bersifat keanggotaan, bukan pemegang saham, sehingga tak tepat pengadilan menyatakan koperasi pailit.
”Padahal, pailit itu kan berlaku untuk PT (perseroan terbatas), bukan koperasi,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, pola yang sama banyak terjadi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Sudah banyak laporan masuk kepadanya. Salah satunya adalah KSP Indosurya. Pada 11 Agustus lalu, lewat putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa KSP Indosurya pailit. Keputusan itu dijatuhkan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Sugianto Kolim. Koperasi ini, seperti dikutip dari Kontan.co.id, telah merugikan anggotanya hingga Rp 15,9 triliun.
Adapun gugatan pailit terhadap KSP Intidana, menurut Mahfud, sudah delapan kali kalah di pengadilan. Terakhir, tiba-tiba gugatan itu dinyatakan menang di tingkat kasasi MA. ”Lalu, dibentuklah kurator yang bertugas memecat karyawan, menjual semua barang termasuk mobil-mobil operasional. Ini jahat,” katanya.
Kasus terbaru mafia peradilan ini, lanjut Mahfud, membuat Presiden Joko Widodo kecewa. Menurut dia, kasus korupsi di MA ini mencoreng wajah reformasi penegakan hukum yang selama ini coba diperbaiki oleh pemerintah selaku cabang kekuasaan eksekutif. Dia menyebut prestasi baik yang sudah ditorehkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri tercoreng dengan gembosnya reformasi hukum di cabang kekuasaan yudikatif.
”Presiden mengatakan kecewa, tetapi yudikatif itu di luar cabang kekuasaan eksekutif. Selama ini usaha (dari pemerintah) sudah bagus. Survei dari lembaga, termasuk Kompas, hasilnya sempat bagus dan relatif meningkat. Lalu, kemudian gembos di MA,” ucapnya.
Kasus korupsi di MA ini mencoreng wajah reformasi penegakan hukum yang selama ini coba diperbaiki oleh pemerintah selaku cabang kekuasaan eksekutif.
Reformasi peradilan gembos, ungkapnya, tak hanya dipengaruhi oleh faktor hakim agung terlibat dugaan korupsi, tetapi juga berbagai putusan pengadilan terhadap kasus korupsi dengan vonis rendah. MA seolah tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Padahal, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas menyebut bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, jika serius mengatasi dugaan korupsi di lingkungan MA, pemerintah perlu mengganti pimpinan tertinggi di MA dengan sosok yang lebih berintegritas, dengan rekam jejak yang baik dan berdedikasi. Ini bisa diambil dari lembaga lain.
Baca Juga:
Hakim Agung Terlibat Suap, Mahfud MD: Jangan Diampuni
Selain itu, kalau pemerintah ada niat baik, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga perlu diajukan sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional. ”Ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menggulung birokrat yang korup termasuk di MA,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, juga bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai MA. Tak kalah penting, juga meningkatkan pegawasan di lingkup peradilan. Pengawasan, baik internal maupun eksternal, saat ini masih lemah.
Terkait RUU Perampasan Aset, Mahfud juga menyebutkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi agenda strategis pemerintah dan telah mendapatkan atensi dari Presiden Jokowi. RUU Perampasan Aset bisa melacak dan menyita harta koruptor secara perdata ketika ada kekayaan tak wajar tak sulit dibuktikan asal-usulnya. Menurut dia, UU itu sudah mendapatkan izin prinsip oleh presiden, tetapi belum disetujui oleh DPR untuk dibahas bersama.
”DPR tidak usah takut dengan UU Perampasan Aset. Sebab, ini akan melengkapi regulasi pemberantasan korupsi. Jika anda tidak korupsi, mengapa harus takut?” ucapnya.