Inilah Perkara Perdata Terkait Suap terhadap Hakim Agung Sudrajad
KPK merampas berbagai dokumen perkara dari Gedung MA terkait dugaan suap yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Suap itu sendiri terkait dengan perkara pailit homologasi yang diajukan Ivan dan Heryanto.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa perkara perdata yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan penerimaan suap penanganan perkara itu adalah perkara pailit homologasi. Perkara itu diajukan oleh dua tersangka dalam dugaan suap terhadap Sudrajad, yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Konfirmasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022). Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Fikri, tim penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pekara perdata di Mahkamah Agung.
”Jumat (23/9/2022), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek, yaitu Gedung MA (Mahkamah Agung) dan kediaman para tersangka,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengatakan, dari kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat terkait dengan perkara. Analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Akan tetapi, Ali enggan menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan. Informasi yang diperoleh Kompas, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung MA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, salah satunya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Terungkapnya kasus pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajad ini bermula dari penangkapan yang dilaksanakan tim KPK di Semarang dan Jakarta terhadap delapan orang pada Rabu (21/9/2022). KPK juga menyita uang 205.000 dollar Singapura (setara Rp 2,17 miliar) dan Rp 50 juta. Jumat (23/9/2022) dini hari, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah.
Adapun putusan perkara yang ditangani oleh Sudrajad tersebut adalah putusan pailit homologasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dua dari 10 pemohon perkara tersebut, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan debitor KSP Intidana. Ditambah satu tersangka lagi, Yosep Parera, yang dalam berkas putusan perkara itu disebut sebagai kuasa hukum 10 pemohon perkara.
Adapun putusan perkara yang ditangani oleh Sudrajad tersebut adalah putusan pailit homologasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Berdasarkan direktori putusan MA, perkara tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Syamsul Ma’rif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Ketiganya merupakan hakim agung. Mereka mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon dan membatalkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan KSP Intidana dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad. Menurut Boyamin, ini prestasi yang ditorehkan KPK. KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo dan Harini Wiyoso, tetapi hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.
Meskipun demikian, Boyamin berharap KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di MA ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ”Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family/keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, proses makelar kasus tersebut dilakukan dengan canggih. Bahkan, ada dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang-piutang.
Ia juga berharap KPK mengembangkan OTT di MA dengan mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme saat perekrutan hakim agung. Pada 2013, Sudrajad tersandung skandal ”lobi toilet” bersama salah seorang anggota DPR. Ia diduga melakukan lobi-lobi terkait seleksi calon hakim agung. Namun, Sudrajad dinyatakan tak bersalah oleh MA setelah diperiksa oleh tim.
Menurut Boyamin, meskipun isu ”lobi toilet” tersebut dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.