logo Kompas.id
Politik & HukumInilah Perkara Perdata Terkait...
Iklan

Inilah Perkara Perdata Terkait Suap terhadap Hakim Agung Sudrajad

KPK merampas berbagai dokumen perkara dari Gedung MA terkait dugaan suap yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Suap itu sendiri terkait dengan perkara pailit homologasi yang diajukan Ivan dan Heryanto.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa perkara perdata yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan penerimaan suap penanganan perkara itu adalah perkara pailit homologasi. Perkara itu diajukan oleh dua tersangka dalam dugaan suap terhadap Sudrajad, yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Konfirmasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022). Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Fikri, tim penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pekara perdata di Mahkamah Agung.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000