logo Kompas.id
Politik & HukumPembebasan Bersyarat Pinangki...
Iklan

Pembebasan Bersyarat Pinangki dan Atut Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Terpidana korupsi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah  bebas bersyarat.
KOMPAS

Terpidana korupsi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat.

JAKARTA, KOMPAS — Dua narapidana kasus korupsi, yakni bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (6/9/2022), menghirup udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemberian pembebasan bersyarat terhadap koruptor ini menunjukkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Pinangki merupakan narapidana kasus korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa bebas bagi terpidana pengalihan piutang (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra. Sementara Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Ratu Atut juga merupakan narapidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000