logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Disepakati untuk...
Iklan

Perppu Disepakati untuk Mengubah UU Pemilu

Guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru di Papua, Komisi II menyetujui diterbitkannya perppu untuk mengubah beberapa ketentuan pada UU Pemilu. Itu dinilai tak mengganggu tahapan pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah, serta lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah, serta lembaga penyelenggara Pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Perppu tersebut diperlukan sebagai implikasi penyelenggaraan pemilu pada daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat.

Perppu diharapkan bisa diterbitkan sebelum tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang akan dimulai pada 14 Oktober mendatang. Namun, sebelum terbitnya perppu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada provinsi baru di Papua dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000