Pemerintah Tegaskan Komitmen Sejahterakan Papua melalui Otonomi Khusus
Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua atau di daerah otonomi khusus, kerangka hubungan pemerintah pusat dengan daerah dinilai perlu dibenahi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen memajukan dan menyejahterakan masyarakat Papua melalui otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonom baru di Papua. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan untuk memastikan dua program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di Papua.
Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar, mengungkapkan, pemerintah terus fokus mewujudkan pembangunan di wilayah Papua. Pembangunan tersebut diwujudkan melalui kebijakan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), daerah otonom baru (DOB), dan pemangkasan regulasi atau birokrasi.
Menurut Billy, DOB merupakan salah satu kebijakan yang memiliki urgensi cukup tinggi untuk mempercepat pembangunan dan memangkas disparitas pembangunan antardaerah.
”Kebijakan DOB memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di Papua,” kata Billy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Kamis (25/8/2022).
Pernyataan Billy tersebut disampaikan dalam Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bertajuk ”Peningkatan Peran Kehumasan untuk Mengawal Program dan Kebijakan Pemerintah di Papua”, Rabu (24/8/2022), di Jakarta. Hadir juga sebagai pembicara, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dan Staf Khusus Kepala BIN Sundawan Salya.
Sundawan mengatakan, pemerintah perlu memiliki narasi tunggal dalam mendukung kebijakan di Papua. Menurut Sundawan, banyak sekali program pemerintah dalam melakukan pembangunan di Papua yang saat ini sedang berjalan, seperti pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.
”Semua K/L (kementerian/lembaga) harus mendiseminasikan dan mengamplifikasikan pembangunan Papua serta membentuk forum-forum dialog yang membahas permasalahan Papua dan solusinya,” kata Sundawan.
Jaleswari juga menyampaikan, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi untuk menghadapi banyaknya narasi negatif terkait terbentuknya DOB di Papua. ”Akun-akun media sosial yang mendukung separatisme Papua sering membuat narasi dari berbagai macam angle dan framing. Isu yang diangkat, antara lain, tentang pelanggaran HAM, marjinalisasi, kekerasan, dan lingkungan hidup,” kata Jaleswari.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyampaikan, pembangunan Papua selalu menjadi perhatian pemerintah. Papua menjadi prioritas pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan krisis Indeks Pembangunan Manusia.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan, perlu dibuktikan untuk melihat pemekaran sebagai jalan menuju kesejahteraan di Papua. Sebab, pemekaran yang sudah dilaksanakan di Papua sebelumnya belum menjamin pelayanan publik di daerah otonom baru.
Persoalan yang terjadi di daerah otonom baru di antaranya kapasitas fiskal yang masih rendah dan kinerja layanan terhadap masyarakat yang tidak memuaskan, terutama di daerah DOB.
Menurut Herman, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua atau di daerah otsus, perlu dibenahi kerangka hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
”Dalam hal ini bagaimana desain hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan otsus Papua. Bagaimana hubungan pembinaan pengawasannya. Ketiga adalah bagaimana hubungan keuangannya,” kata Herman.
Ia menjelaskan, terkait dengan pembinaan dan pengawasan, implementasi atau daya serap dari dana otsus Papua mesti dilakukan evaluasi yang sistematis dan kolaboratif dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat mesti menetapkan target kinerja, output, bahkan sampai pengaruh ke pemerintah daerah terkait anggaran yang digelontorkan untuk dana otsus yang diberikan setiap tahun.
Herman menegaskan, pemerintah daerah jangan sampai dibiarkan atau dilepas begitu saja. Ketika sudah ada target, selanjutnya diikuti dengan pembinaan dan pengawasan. Daerah yang tidak mencapai target tersebut harus diberikan hukuman dan daerah yang berhasil mencapai target diberikan penghargaan atau insentif.