logo Kompas.id
Politik & HukumKoruptor Dapat Remisi, Penegak...
Iklan

Koruptor Dapat Remisi, Penegak Hukum Harus Tuntut Lebih Tinggi

Dengan diberikannya remisi bagi narapidana korupsi, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberi efek jera ialah memperberat hukuman bagi koruptor. KPK mengkaji untuk menerapkan tuntutan pencabutan hak remisi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Anak-anak melihat spanduk yang dibentangkan oleh aktivis dari Masyarakat Peduli Berantas Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/11). Para aktivis tersebut meminta ketegasan jaksa dan hakim dalam menghukum para koruptor yang banyak melibatkan pejabat daerah, seperti bupati dan wali kota.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Anak-anak melihat spanduk yang dibentangkan oleh aktivis dari Masyarakat Peduli Berantas Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/11). Para aktivis tersebut meminta ketegasan jaksa dan hakim dalam menghukum para koruptor yang banyak melibatkan pejabat daerah, seperti bupati dan wali kota.

JAKARTA, KOMPAS — Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi. Sebagai langkah jangka pendek, penegak hukum harus menjatuhkan hukuman pidana terhadap koruptor lebih berat sebagai bagian dari politik hukum pemberantasan korupsi.

Adapun pada 17 Agustus 2022, sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 421 orang merupakan narapidana kasus korupsi dan empat di antaranya bebas.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000