logo Kompas.id
HukumRUU Pemasyarakatan Disahkan,...
Iklan

RUU Pemasyarakatan Disahkan, Remisi Koruptor Bakal Lebih Mudah

Dalam RUU Pemasyarakatan, tak ada lagi syarat yang lebih ketat bagi narapidana korupsi memperoleh remisi. RUU ini kini tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR meski sempat ditolak luas oleh publik pada 2019.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Situasi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018). Banyak narapidana koruptor mendekam di lembaga pemasyarakatan ini.
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Situasi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018). Banyak narapidana koruptor mendekam di lembaga pemasyarakatan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang pengesahannya tinggal menunggu waktu bakal mempermudah narapidana korupsi mendapatkan remisi. Remisi bagi koruptor akan diperlakukan sama dengan narapidana tindak pidana lain. Tak perlu lagi harus terlebih dulu membayar lunas denda dan uang pengganti seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan tim pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Rabu (25/5/2022), di Jakarta, pemerintah bersama Komisi III menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan ke tingkat kedua atau dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan pengesahan menjadi UU.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000