Agar Bisa Diekstradisi, Paspor Surya Darmadi Akan Dicabut
Pencabutan paspor menjadi opsi yang bisa diambil agar tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, bisa dideportasi ke Indonesia.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, semakin menjadi teka-teki setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Pencabutan paspor menjadi opsi yang bisa diambil agar Surya bisa dideportasi ke Indonesia.
Keberadaan Surya di Singapura disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi pada 2 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pun berencana meminta bantuan Interpol agar menerbitkan permintaan pencarian (red notice) untuk menangkap Surya.
Namun, pada 5 Agustus, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Meskipun demikian, Singapura bersedia memberi bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permohonan resmi terkait pencarian Surya.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menduga, Surya memegang beberapa paspor. Sebab, Kejagung menyatakan bahwa Surya berada di Singapura, tetapi dibantah oleh Pemerintah Singapura. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun memastikan, Surya tidak berada di Indonesia. Namun, ia tidak tahu secara pasti dimana Surya berada.
Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Meskipun demikian, Singapura bersedia memberi bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permohonan resmi terkait pencarian Surya.
Menurut Azmi, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ”Langkah yang bisa ditempuh melalui Ditjen Imigrasi. Mendorong imigrasi mencabut paspornya (Surya) dan menginfokan ke imigrasi Singapura atau negara lain yang patut diduga ia (Surya) berada di sana,” kata Azmi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dengan cara itu, kata Azmi, keberadaan Surya menjadi ilegal di Singapura atau negara lain. Alhasil, Surya bisa dideportasi atau kemungkinan diekstradisi.
Langkah yang bisa ditempuh melalui Ditjen Imigrasi. Mendorong imigrasi mencabut paspornya (Surya) dan menginfokan ke imigrasi Singapura atau negara lain yang patut diduga ia (Surya) berada di sana.
Menurut Azmi, upaya penangkapan terhadap Surya belum maksimal. Sebab, Surya telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 karena terlibat dalam perkara dugaan suap revisi alih fungsi hutan pada 2014. Surya diduga menawarkan fee sebesar Rp 8 miliar kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun melalui utusan Annas, Gulat Manurung, jika areal perusahaannya masuk dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Azmi menegaskan, Pemerintah Singapura pun telah menyatakan bahwa Surya tidak ada di negaranya. Hal tersebut menunjukkan penegak hukum terkesan lamban dalam menangani kasus ini yang semestinya dapat segera diproses pidana atas perbuatan pelaku.
Adapun selain ditetapkan tersangka oleh KPK, Surya juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, oleh Kejagung pada 1 Agustus 2022. Surya merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Kasus terkait perizinan perkebunan sawit tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Pelacakan aset
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik agar melacak aset milik PT Duta Palma Group atau Surya di mana pun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
Tim jaksa penyidik telah memanggil Surya secara patut sebanyak tiga kali melalui surat panggilan dengan dikirimkan ke alamat rumah tinggal Surya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; kantor Duta Palma Group di Jakarta Selatan; serta tempat tinggal Surya di Singapura. Kejaksaan Agung juga sudah mengumumkan melalui surat kabar nasional, tetapi Surya tidak juga hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Oleh karena itu, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD (Surya Darmadi) telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Oleh karena itu, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD (Surya Darmadi) telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut mengungkapkan, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Riau dan Jakarta. Selain itu, mereka juga telah memblokir seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, danPT Kencana Amal Tani.
Adapun tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT Duta Palma Group, di antaranya beberapa bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan di Indragiri Hulu, Riau serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Karena Surya merupakan tersangka di KPK dan Kejagung, kedua lembaga tersebut telah saling bekerja sama untuk mencari Surya. Ketut mengatakan, Kejagung dan KPK sudah berkoordinasi dalam upaya menangkap Surya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pun menuturkan, KPK akan melakukan langkah-langkah sinergis dengan Kejagung.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini belum diketahui status kewarganegaraan Surya apakah masih warga negara Indonesia atau Singapura. KPK sudah bekerjasama dengan agensi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk menanyakan keberadaan Surya.
Alexander mengungkapkan, KPK akan menjajaki opsi melakukan ekstradisi, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu apakah Surya betul berada di Singapura. Opsi itu dapat diambil karena Indonesia dan Singapura mempunyai perjanjian ekstradisi.
”Kejahatan yang dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu. Pasti juga akan kita upayakan. Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” kata Alexander.