KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dengan dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming. Upaya jemput paksa ini dilakukan KPK setelah Mardani tidak hadir memenuhi panggilan kedua pada 21 Juli 2022.
Mardani merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022), menyampaikan, tim penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa Maming.
”Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli. Namun, tersangka tidak hadir dan KPK menilai tersangka tidak kooperatif.
Menurut Ali, tidak ada satu dasar hukum pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan dan KPK menghargai proses tersebut. KPK juga telah hadir dan menjelaskan jawaban yang disertai bukti serta ahli di depan hakim praperadilan. KPK memastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan Kompas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejumlah penyidik KPK hadir di sekitar ruang sidang. Kehadiran penyidik KPK tersebut dibenarkan Ali. Ia menjelaskan, kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan. ”Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” ujar Ali.
Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
KPK meyakini hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut. Ali menegaskan, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan. KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Sebab, hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmen memberantas korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah dua kali tersangka dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak hadir, KPK punya kewenangan menghadirkan secara paksa tersangka. Dengan demikian, untuk Mardani yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, KPK bisa menjemputnya secara paksa.
Secara terpisah, kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan koordinasi pedampingan terhadap Mardani. Tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat ke KPK dan memohon agar KPK menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi. Adapun sidang putusan praperadilan Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7).
”Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, kan, tidak perlu pemeriksaan. Itu sebenarnya logikanya, menghindari komplikasi hukumnya,” kata Denny. Ia menegaskan, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, tim kuasa hukum Mardani akan melakukan langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku.