logo Kompas.id
Politik & HukumPotensi Korupsi Izin...
Iklan

Potensi Korupsi Izin Pertambangan Masih Besar

Bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 104,3 miliar dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/4/2022).
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menjemput paksa tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Mardani dituding telah menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Korupsi izin pertambangan bukan kali ini terjadi, bahkan berpeluang akan terus terjadi selama celah korupsi masih menganga.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah dua kali tersangka dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak hadir, KPK punya kewenangan menghadirkan secara paksa tersangka.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000