logo Kompas.id
Politik & HukumPakar Hukum Ingatkan...
Iklan

Pakar Hukum Ingatkan Pembentukan Aturan Pelaksana UU IKN Harus Utamakan Partisipasi Publik Bermakna

Dalam penyusunan aturan turunan UU IKN, pemerintah diingatkan untuk belajar dari pengalaman pembentukan RUU IKN yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Partisipasi yang bermakna menjadi kata kunci penting.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan membuka partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan pelaksana Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Lebih dari itu, partisipasi publik bermakna juga harus dikedepankan dalam setiap pembentukan aturan-aturan tersebut.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000