Masukan Publik Jadi Pertimbangan Penyempurnaan Aturan Pelaksana UU IKN
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara Bappenas Diani Sadiawati mengatakan, seluruh masukan dan pertanyaan dari hasil konsultasi publik sudah disampaikan ke tim pemerintah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua masukan publik terhadap aturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan enam rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden. Semua aturan pelaksana itu ditargetkan bisa diundangkan paling lambat 15 April 2022.
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadiawati mengatakan, semua masukan dan pertanyaan dari hasil konsultasi publik sudah disampaikan kepada tim pemerintah. Kementerian terkait akan mencermati dan menanggapi seluruh penanya dan jawaban akan disampaikan ke surat elektronik masing-masing penanya.
”Mana yang diakomodasi dan yang tidak kami akomodasi akan diberikan tanggapan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Konsultasi publik digelar secara hibrida dengan mengundang ratusan pemangku kepentingan yang terdampak IKN.
Ada enam rancangan peraturan pelaksanaan yang dibahas, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN. Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN, Raperpres Perincian Rencana Induk IKN, Raprepres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta Raperpres Otorita IKN.
Diani menuturkan, pemerintah terus melakukan komunikasi, terutama dengan peserta konsultasi pubik. Usulan-usulan lain yang muncul di luar konsultasi publik, seperti tentang mekanisme dan kewenangan Konsil Perwakilan Masyarakat, juga akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN itu.
Setelah menyelesaikan konsultasi publik, lanjutnya, akan dilaksanakan kegiatan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara pararel untuk melanjutkan penyusunan dan pembahasan antar-enam peraturan pelaksanaan. Sebab, semua aturan pelaksanaan itu harus saling melengkapi.
”Seluruh peraturan pelaksanaan ditargetkan diundangkan paling lambat dua bulan sejak UU IKN disahkan Presiden atau pada 15 April 2022,” kata Diani.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, tidak yakin masukan masyarakat akan banyak diakomodasi dalam peraturan turunan UU IKN. Sekalipun konsultasi publik boleh dilakukan, domain penyusunan aturan turunan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah yang dibahas antarkementerian. Sebab, biasanya aturan pelaksanaan sudah diformat sedemikian rupa oleh kementerian agar kebijakan yang disusun bisa diimplementasikan dengan baik.
”Kecil kemungkinannya akan diakomodasi karena perumus kebijakan lebih melihat urgensi dan implementasinya. Kalau dilihat untung-rugi, masukan masyarakat bisa dianggap merugikan karena proses pembuatannya jadi lebih lama," katanya.
Namun, jika pemerintah menganggap IKN Nusantara sebagai milik seluruh masyarakat Indonesia, semestinya pemerintah mendengarkan masukan publik. Pemerintah harus menepis kecurigaan sebagian publik yang menganggap konsultasi publik hanya sekadar formalitas. ”Partisipasi bermakna semestinya lebih banyak dilakukan saat perumusan UU IKN,” ujar Trubus.