Juri Ardiantoro Ditunjuk Presiden Menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan 11 nama tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027. Dari jumlah itu, ada tujuh nama yang dipilih Presiden dengan tidak berdasarkan usulan Kemendagri.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo telah menetapkan 11 nama untuk menjadi tim seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Dari 11 nama itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro ditetapkan menjadi ketua tim seleksi.
Nama-nama yang masuk dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tertera dalam Keputusan Presiden RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027. Kepres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Jumat (8/10/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam jumpa pers di Gedung Kemendagri, Senin (11/10), mengatakan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, akan berakhir pada 11 April 2022. Untuk itu, sesuai Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disampaikan, Presiden agar membentuk keanggotan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu paling lama enam bulan sebelum berakhir masa jabatan.
“Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi. Makanya, kepres terbit tanggal 8 Oktober 2021. Jadi, kepres ini terbit karena memang ada dasar hukumnya,” ujar Tito.
Di dalam kepres tersebut, anggota tim seleksi berjumlah 11 orang. Mereka adalah Deputi IV KSP yang juga mantan Ketua KPU, Juri Ardiantoro (ketua merangkap anggota), mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah (wakil ketua merangkap anggota), serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Bahtiar (sekretaris merangkap anggota).
Sementara itu, untuk anggota tim, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej; pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk; pengajar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Endang Sulastri; mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna; Ketua Rabhithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Abdul Ghaffar Rozin; mantan anggota timsel KPU-Bawaslu periode 2017-2022, Betti Alisjahbana; dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Dari 11 nama tersebut, ada tujuh nama yang dipilih Presiden dengan tidak berdasarkan usulan Kemendagri. Mereka adalah Juri Ardiantoro, Chandra M Hamzah, Edward Omar Sharif Hiariej, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, serta Poengky Indarti. Sementara, sisanya sesuai dengan usulan Kemendagri.
Sebelumnya pada 4 Oktober 2021, berdasarkan dokumen yang diterima Kompas, Mendagri telah mengirimkan 27 nama kepada Presiden untuk bahan pertimbangan penentuan nama timsel calon anggota KPU dan Bawaslu. Dokumen surat tersebut bernomor 270/5565/SJ dengan lampiran nama timsel yang diusulkan Kemendagri.
Bekerja independen
Bahtiar menjelaskan, timsel akan segera bekerja berdasarkan UU Pemilu. Sebagai langkah awal, ia sebagai sekretaris timsel, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota timsel. “Keputusan Presiden-nya sudah di tangan saya dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau semua yang sudah ditugaskan oleh negara,” ucap Bahtiar.
Bahtiar menyampaikan, tugas timsel adalah melaporkan hasil dari proses seleksi nanti kepada Presiden. Ia pun menjanjikan, timsel akan bekerja secara independen.
“Tentu segera timsel akan melakukan rapat terlebih dahulu dan akan menyampaikan hal lebih lanjut kepada publik,” ujar Bahtiar.
Setidaknya, ada 10 tahapan yang akan dilakukan timsel. Tahap pertama, mengumumkan pendaftaran calon. Kedua, menerima pendaftaran bakal calon. Ketiga, melakukan penelitian administrasi bakal calon. Keempat, mengumumkan hasil penelitian administrasi. Kelima, melakukan seleksi tertulis.
Keenam, melakukan tes kesehatan. Ketujuh, melakukan serangkaian tes psikologi. Kedelapan, mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Kesembilan, melakukan wawancara. Kesepuluh, menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 nama calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
“Selanjutnya, timsel akan menyampaikan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut kepada Bapak Presiden. Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test sesuai undang-undang,” kata Bahtiar.