logo Kompas.id
Politik & HukumKeppres Sudah Diteken,...
Iklan

Keppres Sudah Diteken, Presiden Diminta Segera Umumkan Tim Seleksi KPU-Bawaslu

Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir pada 11 April 2022 sehingga timsel harus terbentuk pada 11 Oktober.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUHARTONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UPaibUy5XvU6g55618faqvJdnJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628_ENGLISH-TAJUK_A_web_1561727556.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Karena itu, diharapkan Presiden segera mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi karena tidak ada urgensi mengulur waktu pengumuman.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dihubungi, Minggu (10/10/2021), mengungkapkan, Keppres Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawaslu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu. Keppres itupun sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Jumat. Direncanakan, pembentukan Timsel KPU-Bawaslu beserta dasar hukumnya pada Senin (11/10/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000