Pemerintah dan Komisi II DPR menyetujui pembentukan panitia kerja evaluasi Pilkada 2020. Ada sejumlah hal krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait pilkada.
Pemerintah sangat mungkin memperketat pembatasan kegiatan masyarakat jika penyebaran Covid-19 terus meluas. Tak tertutup kemungkinan ketentuan ”work from home” menjadi 100 persen jika penyebaran terjadi di perkantoran.
Vaksinasi Covid-19 direncanakan dimulai pada Rabu (13/1/2021). Namun, hingga kini, BPOM masih menunggu hasil analisis uji klinis fase ketiga dari vaksin Sinovac yang dilakukan di Bandung.
Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, kekhawatiran terjadinya penularan Covid-19 dalam pilkada serentak 2020 sudah berhasil diatasi. Protokol kesehatan ketat diterapkan guna mencegah terjadinya penularan pada ajang itu.
Para pemilih diminta segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak menciptakan kerumunan seusai memberikan suara dalam pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye diingatkan untuk mematuhi aturan kampanye di hari terakhir masa kampanye, Sabtu (5/12/2020). Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan pelanggaran pidana akan tetap diproses.
Sebanyak 770 personil Polda Sulut akan dikirim ke 15 kota dan kabupaten sebagai bagian tim pengaman pilkada beranggotakan 5.200 polisi.
Ancaman pemberhentian kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya dinilai tidak tepat. Sebagian pengamat menilai hal itu menunjukkan gejala resentralisasi dan berpotensi merusak demokrasi lokal.
Ketegasan tanpa edukasi itu kezaliman. Perlu memadukan antara preventif dan kegiatan penegakan hukum. Kepala daerah tidak bisa begitu saja dicopot jika terjadi kerumunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar semua kepala daerah bertindak tegas dan proaktif mencegah kerumunan masyakarat di tengah pandemi Covid-19.