logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Suap Puluhan Miliar,...
Iklan

Terima Suap Puluhan Miliar, Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK

Penggunaan teknologi ternyata belum berhasil mengurangi praktik suap untuk merekayasa besaran pajak yang harus ditunaikan. Rapuhnya integritas pegawai pajak ditengarai sebagai sebab masih adanya korupsi perpajakan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w1fKByaEywJefbyrKApjFHmZ6SY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fec4f5102-6a76-42c5-88f3-2e0cef39c5b6_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 APA (Angin Prayitno, berompi) ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Angin diduga menerima suap hingga puluhan miliar rupiah dari tiga wajib pajak.

KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000