Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana pasca jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Ia diperiksa bersama seorang swasta dan Sekdis PU Sulsel.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel untuk tahun anggaran 2020-2021. Nurdin masih tidak mengakui bahwa ia terlibat dalam kasus tersebut.
Nurdin diperiksa sebagai saksi bersama dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulsel Edhy Rahmat di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Nurdin diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung melalui Edhy. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Pada 1-2 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekretaris Dinas (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) PUTR Sulsel, kantor dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin.
"Nurdin diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung melalui Edhy. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar"
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bukti uang tunai Rp 1,4 miliar serta mata uang asing 10.000 dollar AS dan 190.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga terkait suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Usai diperiksa KPK, Nurdin mengaku belum diperiksa KPK. Ia hanya menandatangani terkait seluruh barang dan uang yang disita. Terkait dengan uang yang disita KPK, Nurdin mengaku uang tersebut untuk bantuan masjid.
“Belum (diperiksa). Pemeriksaan nanti hari senin. Tadi menandatangani seluruh penyitaan. (Uang) itu bantuan masjid,” kata Nurdin.
Nurdin juga mengelak segala tuduhan yang ditujukan padanya. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Ia akan menjelaskannya di pengadilan demi menghargai proses hukum.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal serupa. Nurdin dipanggil terkait dengan penyitaan saja. Pemeriksaan akan dilakukan di lain hari.
Terkait dengan pemberitaan Harian Kompas pada 1 Maret 2021 dengan judul “Perbaiki Sistem Pengadaan Barang dan Jasa”, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gusmelinda Rahmi mengatakan, transaksi belanja pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-katalog tidak dibatasi nilainya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan tersebut disebutkan, e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa terbatas digunakan untuk proyek bernilai di bawah Rp 50 juta. Gusmelinda mengungkapkan, kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat membeli barang/jasa yang dibutuhkan berapapun nilai dan jumlahnya sesuai kebutuhkan. Produk yang ditayangkan dalam e-katalog beragam, dari yang bernilai kecil hingga miliaran.
Proses pembelian melalui e-katalog sama seperti membeli di e-marketplace. Barang yang akan dibeli dapat dipilih sesuai dengan kebututuhannya masing-masing. Produk yang tayang dalam e-katalog LKPP telah melalui serangkaian proses verifikasi dari sisi negosiasi maupun tender untuk mendapatkan harga yang terbaik.
Masyarakat dapat melihat spesifikasi produk barang/jasa yang ditayangkan dalam katalog elektronik melalui laman e-katalog.lkpp.go.id dengan harga yang juga tertera dalam laman tersebut. "Upaya ini diharapkan dapat memaksimalkan kontrol dari masyarakat, media massa, industri, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Gusmelinda.
Selain e-katalog, LKPP juga membangun program Bela Pengadaan untuk proses belanja langsung dengan nilai paling tinggi Rp 50 juta. Program ini ditujukan untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui program tersebut, kata Gusmelinda, pengadaan belanja pemerintah lebih mudah diawasi. Sebab, prosesnya dilakukan secara elektronik, sehingga dapat tercatat secara otomatis. Alhasil, masyarakat bisa mengetahui belanja barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah.
Adapun untuk meningkatkan transparansi dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP membangun dan mengembangkan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Melalui sistem tersebut, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah wajib mengumumkan rencana umum pengadaannya, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengawasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak awal.
Dugaan korupsi pajak
"Hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun dari perusahaan tersebut belum tertagih sepenuhnya. Padahal, penunggakan pajak tersebut terjadi sekitar 2017-2018. Atas dugaan tidak tertagihnya pajak tersebut, Boyamin berharap KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam penagihan tersebut"
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kepada KPK dugaan penyimpangan penagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun yang diduga terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial APA. Adapun Direktorat Jendral Imigrasi sudah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada APA pada Kamis (4/3/2021).
Boyamin mengatakan, hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun dari perusahaan tersebut belum tertagih sepenuhnya. Padahal, penunggakan pajak tersebut terjadi sekitar 2017-2018. Atas dugaan tidak tertagihnya pajak tersebut, Boyamin berharap KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam penagihan tersebut.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus dugaan suap pajak dengan nilai puluhan miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK belum mengumumkan untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Terkait dengan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus ini, Alex mengatakan, pada umumnya setiap tersangka yang ditetapkan KPK dicekal ke luar negeri.