KPK Telusuri Uang Suap Nurdin Abdullah
Aliran dana suap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bisa jadi untuk membayar utang biaya kampanyenya saat pilkada. Utang tersebut lantas dibalas dengan pemberian sejumlah kontrak proyek.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan enam orang, salah satunya Nurdin.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana suap dari tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Sementara itu, pengurus Bung Hatta Anti-Corruption Award akan mengevaluasi penganugerahan yang telah diberikan kepada Nurdin pada 2017.
Sebelumnya diberitakan, Nurdin diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan (Sulsel), Edhy Rahmat. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diduga terkait perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.


