logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Tidak Setujui Sirekap Jadi...
Iklan

DPR Tidak Setujui Sirekap Jadi Rujukan Hasil Pilkada

Komisi II DPR tak sepakat jika Sirekap dijadikan basis penetapan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Ketersediaan listrik dan jaringan internet di TPS menjadi kendala. Selain itu, DPR khawatir terjadi manipulasi

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cdV30wAjqEHxsyompj7v9CALteI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F30e84d5b-89fe-4eb3-b6c6-84ee52778427_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara saat mengikuti simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di Posyandu Teratai, Puskesmas Depok Jaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Sirekap diharapkan menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR tidak menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum di dalam tiga rancangan Peraturan KPU yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pemungutan dan penghitungan suara, serta tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah, yang disesuaikan dengan menempatkan sistem informasi atau aplikasi rekapitulasi elektronik sebagai dasar penetapan dan rujukan hasil Pilkada. Aplikasi yang dinamai Sirekap itu hanya disetujui sebagai alat bantu rekapitulasi dan sarana publikasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020.

Sikap Komisi II DPR itu mengemuka di dalam rapat yang berjalan selama hampir 6 jam, Kamis (12/11/2020), di Jakarta. Dalam rapat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonsultasikan tiga rancangan PKPU terkait pilkada dan mengajukan usulan penggunaan Sirekap sebagai basis penuntuan hasil Pilkada 2020. Tiga rancangan PKPU yang diajukan ialah perubahan atas PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, perubahan atas PKPU No 9/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, serta perubahan kedua atas PKPU No 14/2015 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000