Badan khusus untuk menangani Otsus Papua diusulkan dibentuk. Pembangunan bisa lebih terkoordinasi, termasuk pengawasannya.
Hampir dapat dipastikan RUU Pemilu urung dibahas karena akan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. Hal ini dinilai menandakan pragmatisme politik lebih dominan ketimbang ikhtiar memperbaiki sistem politik.
Menyusul rencana pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, KPU sedang membuat kajian. Ini terkait tahapan apa yang bisa diatur di peraturan KPU, dan mana yang tetap perlu perppu atau revisi terbatas UU Pemilu.
Penyelenggara pemilu didorong siapkan antisipasi jika RUU Pemilu tidak jadi dibahas. KPU diharapkan memikirkan tahapan dan simulasi jauh-jauh hari dengan memperhitungkan pemilu presiden, pemilu DPR, dan pilkada.
Agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak terkatung-katung, perlu titik temu dalam perdebatan fraksi-fraksi di DPR. Selain pertimbangan evaluasi Pemilu 2019, pembahasan keserentakan pilkada sebaiknya dibahas belakangan.
Tiga fraksi di DPR menolak pembahasan revisi UU Pemilu, sedangkan empat fraksi mendukung dan dua fraksi masih membuka kemungkinan pembahasan dengan prasyarat. Situasi itu dinilai masih sangat dinamis.
Pasca-dua fraksi di DPR tolak RUU Pemilu dilanjutkan, nasib RUU Pemilu jadi tak pasti. Dinamika ini timbulkan kerancuan di internal Komisi II DPR. Pasalnya, selain sudah masuk Baleg, juga akan jadi RUU inisiatif DPR.
DPR mengusulkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi UU ASN. Sementara itu, pemerintah berpendapat lembaga itu masih diperlukan. Pemerintah pada prinsipnya juga menilai UU ASN belum perlu direvisi.
DPR menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan tahun ini. Saat ini draf RUU Pemilu masih harus diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR. Harmonisasi RUU ini menjadi fokus Baleg pada masa sidang ketiga ini.
Penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang juga mengatur pilkada berimplikasi pada persiapan pilkada dan alokasi dana yang disiapkan daerah untuk pesta demokrasi itu. Karena itu, RUU Pemilu harus selesai pada 2021.