logo Kompas.id
Politik & HukumTerbuka, Pengujian UU Cipta...
Iklan

Terbuka, Pengujian UU Cipta Kerja ke MK

UU Cipta Kerja potensial diujikan ke MK karena masyarakat sipil melihat rekam jejak penyusunan UU itu yang tidak partisipatif. Baleg DPR mempersilakan masyarakat mengambil langkah konstitusional menguji UU tersebut.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PxLjzr-kkSWN8XcwAJcmBorJZW4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang merasa dirugikan atau berkeberatan dengan aspek formal ataupun materiil Undang-Undang Cipta Kerja dapat mengajukan uji konstitusionalitas UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian ke MK adalah jalan hukum yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, dan merupakan hak bagi setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan secara konstitusional.

Sejumlah masyarakat sipil telah ada yang menyiapkan uji konstitusional ke MK sebagai salah satu jalan untuk menyoal substansi di UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (5/10/2020). Selain subtansi UU yang digugat, prosedur penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai kurang partisipatif dan transparan juga membuat UU ini berpotensi untuk diuji secara formal ke MK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000