Mahkamah Konstitusi diminta segera memutus uji formil dan materi UU KPK. Diharapkan, putusan perkara tersebut dapat dijatuhkan pada Desember atau sebelum MK sibuk menangani perkara sengketa pilkada.
Para pemohon uji formil dan materiil UU MK diminta memperjelas kerugian konstitusional yang diderita atas berlakunya UU tersebut. Pemohon juga diminta melampirkan bukti bahwa pembentukan UU itu cacat prosedural.
Mahkamah Konstitusi diminta untuk lebih serius menangani perkara uji formil undang-undang. Sejak berdiri tahun 2003, MK belum pernah mengabulkan satu pun dari 48 pengujian formil undang-undang yang ditangani MK.
Pasca kekeliruan penulisan pasal rujukan di UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah dan DPR masih terus membicarakan pilihan mekanisme perbaikan untuk mencari mencari jalan keluar yang terbaik dan konstitusional.
Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan semata jika demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki dan mengorbankan hak rakyat. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang.
Koalisi masyarakat sipil minta MK menyatakan pasal UU ITE yang mengatur pemblokiran internet untuk cegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum bertentangan konstitusi. Namun, MK minta gugatan direvisi.
Aksi mahasiswa Kendari menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR terus berlangsung. Mereka melakukan beragam aksi, mulai dari menginap di DPRD Sultra hingga merazia pusat perekonomian.
UU Cipta Kerja potensial diujikan ke MK karena masyarakat sipil melihat rekam jejak penyusunan UU itu yang tidak partisipatif. Baleg DPR mempersilakan masyarakat mengambil langkah konstitusional menguji UU tersebut.
Ratusan buruh dari beberapa perusahaan di Kabupaten Sidoarjo turun ke jalan guna menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Selain menurunkan kesejahteraan, UU itu juga membuat para buruh terjebak pada sistem kontrak.