Anggaran Tahapan Pemilu Selama 2022 Disiapkan dari Dana Cadangan APBN
DPR menyatakan, belum ditetapkannya anggaran Pemilu 2024 tak terkait isu penundaan pemilu. Namun, sejumlah kelompok sipil melihat pengesahan anggaran pemilu di tiap tahun anggaran bisa menjadi celah penundaan pemilu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan mengalokasi anggaran tahapan Pemilu 2024, termasuk kebutuhan anggaran untuk tahapan yang akan dimulai pada 2022. Anggaran untuk tahapan pada 2022 akan dialokasikan dari dana cadangan, tetapi nilainya masih menunggu penetapan tahapan, program, dan jadwal yang disusun oleh penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/3/2022), mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah dalam penganggaran tahapan Pemilu 2024. Termasuk anggaran tahapan pemilu pada 2022 telah dimasukkan dalam pos dana cadangan Anggaaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. ”Jadi, untuk tahapan awal, kami sudah siapkan (anggarannya). Sudah dimasukkan dalam dana cadangan (APBN),” ujar Syarif.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Untuk selanjutnya, ia menyampaikan, Banggar masih menunggu kepastian tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru. Jika nanti tahapan sudah ditetapkan, hal itu akan menjadi dasar bagi Banggar untuk menetapkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilu sampai tahun 2024.
Ia memastikan, penambahan anggaran nanti juga akan diambil dari dana cadangan APBN. Karena itu, ia meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat menekan anggaran pemilu seefisien mungkin. ”Kami pasti minta untuk efisiensi sehingga penggunaan anggaran juga tidak terlalu membengkak. Tetapi, artinya juga jangan sampai mengurangi kualitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri,” kata Syarif.
Syarif meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan pembahasan anggaran pemilu ini dengan wacana penundaan pemilu karena hal itu hanya spekulasi yang tidak berdasar. Banggar akan tetap patuh pada konstitusi bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
”Jangan berspekulasi seolah-olah (anggaran pemilu) ini belum dibahas karena ada rencana untuk penundaan pemilu. Saya kira, kita hentikanlah wacana-wacana berkaitan dengan penundaan pemilu itu. Itu enggak mungkin,” ujarnya.
Syarif meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan pembahasan anggaran pemilu ini dengan wacana penundaan pemilu karena hal itu hanya spekulasi yang tidak berdasar.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian tahapan pemilu untuk mendapatkan gambaran kebutuhan anggaran Pemilu 2024. Sebab, besaran anggaran itu sangat bergantung pada tahapan yang akan berlangsung selama 20 bulan tersebut.
Detail kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu dibutuhkan karena besaran anggaran disesuaikan dengan tahapan yang akan dilakukan sejak Juni 2022. Namun, ia tak menyebut berapa banyak dana cadangan dalam APBN 2022. ”Anggaran pemilu sangat tergantung pada tahapan pemilu. Kami menunggu tahapan pemilu yang akan ditetapkan oleh anggota KPU dan Bawaslu yang baru,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, dana cadangan bisa dicairkan jika sudah ada Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU tersebut akan menjadi basis untuk mengatur secara detail kebutuhan anggaran selama tahapan berlangsung. Sebab, anggaran tahapan pemilu pada 2022 belum ada dalam APBN 2022. Selanjutnya, pada tahun berikutnya, anggaran bisa dialokasikan dalam APBN saat pembahasan RAPBN karena kebutuhan penyelenggaraan pemilu merupakan tahun jamak.
Meski demikian, ia meminta KPU dan Bawaslu transparan dalam mengalokasikan anggaran. Rencana kebutuhan mesti dibuat detail dan dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut pengawasi penggunaan anggaran sehingga menutup celah terjadinya korupsi.
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, pembahasan anggaran pemilu mendesak segera dilakukan untuk memberikan kepastian penganggaran pada kegiatan rutin ketatanegaraan tersebut. Kondisi keuangan negara karena pandemi pun tidak seharusnya terus dijadikan alasan untuk menunda-nunda pembahasan anggaran itu.
”Pandemi Covid-19 memang telah memukul berbagai sektor di republik ini. Namun, kondisi hari ini telah mengalami banyak perkembangan positif sehingga penundaan pemilu dengan menggunakan alasan pandemi merupakan alasan yang dangkal dan terkesan mengada-ada. Alasan yang dibolehkan melakukan penundaan pemilu apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air,” katanya.
Dari sisi anggaran, menurut Badiul, pengesahan anggaran Pemilu 2024 pada tiap tahun anggaran (APBN 2022-2024) bisa menjadi celah besar untuk penundaan pemilu karena sampai saat ini DPR dan pemerintah belum ada kesepakatan terkait besaran dan rincian anggaran pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mengusulkan anggaran Rp 86 triliun, yang kemudian direvisi menjadi Rp 76,6 triliun. Besaran anggaran ini memang naik jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2019 yang menghabiskan anggaran Rp25,59 triliun.
Kendati demikian, agar tidak menjadi celah penundaan Pemilu 2024, KPU diharapkan segera mengeluarkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 yang lebih konkret dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas kegiatan ataupun anggaran.
Pengesahan anggaran Pemilu 2024 di tiap tahun anggaran (APBN 2022-2024) bisa menjadi celah besar untuk penundaan pemilu karena sampai saat ini DPR dan pemerintah belum ada kata kesepakatan terkait besaran dan rincian anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.
”Beberapa hal yang dapat diefisienkan antara lain anggaran rutin untuk honor petugas ad hoc di lapangan. Honor itu tidak perlu mengikuti UMR setiap daerah karena penghitungannya akan lebih rumit dan membutuhkan anggaran lebih besar,” katanya.
Hal lain yang dapat dikoreksi KPU ialah anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana gedung atau kantor KPU daerah serta mobil dinas di daerah. Badiul mengatakan, sebaiknya pengadaan gedung dan mobil itu bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri.
”Kan bisa gedung dan mobil dinas pemda dioptimalkan untuk membantu kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sehingga tidak perlu ada anggaran untuk itu,” lanjut Badiul.
Selain itu, Fitra mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan dan penetapan anggaran Pemilu 2024 sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU. ”Partai politik yang mewacanakan penundaan pemilu juga sebaiknya menghentikan wacana tersebut agar tidak ada perpecahan di masyarakat dan fokus pada pendidikan politik masyarakat,” pungkasnya.