Segera Tuntaskan Pembahasan Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024
Semua pemangku kepentingan diharapkan bekerja sama mempersiapkan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai pada pertengahan 2022 daripada melontarkan wacana penundaan pemilu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua pemangku kepentingan diharapkan bekerja sama mempersiapkan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai pada 2022 daripada melontarkan wacana penundaan pemilu. Pembahasan persiapan tahapan dan anggaran pemilu 2024 perlu segera dilakukan untuk memberikan kepastian politik.
Usulan penundaan pemilu pernah dilontarkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, awal Januari. Usulan tersebut kembali digulirkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar yang didukung oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Terakhir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengklaim memiliki mahadata pemilih Indonesia yang ingin Pemilu 2024 ditunda.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengingatkan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 2022, di antaranya pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus dan penetapan partai politik pada 14 Desember.
”Bagi partai politik, ini bukan pekerjaan yang mudah. Parpol akan bekerja secara maraton dan menyiapkannya mulai sekarang,” kata Hasyim dalam diskusi media bertajuk ”Menakar Prospek Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024” yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi bersama dengan Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Selasa (15/3/2022).
Hasyim mengatakan, partai politik juga harus menyiapkan calon hingga kampanye. Belum lagi persiapan Pemilu 2024 dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Karena itu, dibutuhkan kerja kolaborasi dari penyelenggara dan peserta pemilu, pemerintah, serta DPR.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Afifuddin, yang turut menjadi pembicara dalam diskusi mengatakan, akhir-akhir ini, isu penundaan pemilu sangat mendominasi. Padahal, masih banyak yang harus dibahas, antara lain bagaimana seluruh masyarakat mendapatkan akses untuk memberikan suaranya, termasuk masyarakat adat.
Dengan tidak adanya revisi Undang-Undang Pemilu, seharusnya waktu yang ada dimanfaatkan untuk bekerja sama mempersiapkan pemilu dengan batasan aturan teknis yang ada di dalam undang-undang. Sejumlah inovasi dan kolaborasi akan menjadi lompatan yang besar dalam penyelenggaraan pemilu.
Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat mengatakan, wacana penundaan pemilu sangat kontraproduktif. Wacana penundaan pemilu yang berkepanjangan hanya akan menjadi ”bola liar” yang menghambat agenda Pemilu 2024 dan memicu ketidakpastian politik.
Isu penundaan pemilu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik yang sudah terbangun kepada penyelenggara pemilu. Yayan berharap KPU dan Bawaslu perlu segera membahas persiapan tahapan Pemilu 2024 untuk memberikan kepastian politik.
Secara terpisah, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, KPU harus terus-menerus meminta serta mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas Peraturan KPU dan anggaran pemilu. Anggaran, regulasi teknis, dan ketersediaan personel adalah parameter utama dalam memastikan terlaksananya Pemilu 2024.
KPU, pemerintah, dan DPR tidak boleh bekerja lambat, apalagi menunda-nunda pembahasan dan penetapan anggaran Pemilu 2024. “Tidak ada alasan bagi tertunda atau terhambatnya pembahasan dan penetapan anggaran karena Pemilu 2024 adalah agenda periodik lima tahunan yang sudah harus diantisipasi pendanaannya oleh negara sejak jauh-jauh hari,” kata Titi.
Ia menegaskan, publik mendukung upaya maksimal KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024. KPU jangan larut dengan masa tugas yang akan segera berakhir. Justru ini harus dikejar tuntas sebagai warisan berharga bagi Pemilu 2024.