Alokasi Anggaran Pemilu Tunggu Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal
KPU terus mencoba mengefisienkan anggaran pemilu. Dari usulan terakhir Rp 76 triliun, setelah dicek ulang, kemungkinan bisa ditekan menjadi Rp 62 triliun. Kebutuhan anggaran pemilu besar karena tuntutan yang juga besar.
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan anggaran Pemilu 2024 masih menunggu tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal. Kepastian tahapan, program, dan jadwal itu dibutuhkan karena akan berimplikasi pada jumlah anggaran yang dibutuhkan, baik yang merupakan kegiatan rutin tahunan maupun kegiatan yang berlangsung dalam tahun jamak.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan pembahasan anggaran pemilu akan segera dimulai ketika Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal disepakati Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Segera setelah rancangan PKPU itu disetujui dan rasionalisasi anggaran telah dilakukan KPU, proses penganggaran akan berlangsung di Banggar. Pembahasan akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie, saat dihubungi Rabu (9/3/2022), dari Jakarta, mengatakan, pihaknya memastikan anggaran Pemilu 2024 itu akan dibahas oleh DPR. Tidak ada alasan untuk tidak membahas anggaran Pemilu 2024 karena agenda itu merupakan kegiatan rutin ketatanegaraan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu dan konstitusi.
”Itu pasti kita bahas dan tidak mungkin kalau tidak dibahas karena agenda itu diamanatkan oleh konstitusi. Kemarin memang sudah diajukan anggarannya oleh KPU (Rp 76 triliun), tetapi sekarang kan DPR sedang reses dan belum ada jadwal pemilu yang ketika itu disepakati sehingga proses di Banggar belum berjalan,” kata Syarief.
Baca juga: Polemik Penundaan Pemilu, Presiden: Taat, Tunduk, Patuh pada Konstitusi
Kini, meski jadwal pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 telah disepakati pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, pembahasan lebih lanjut soal anggaran pemilu masih harus menunggu tuntasnya pembahasan terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu. Tahapan, program, dan jadwal itu tertuang dalam draf rancangan PKPU. Sebelum KPU menetapkan peraturan tersebut, materi di dalamnya harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR.
”Tinggal nanti pemerintah dan DPR, serta penyelenggara pemilu sepakati di dalam rapat Komisi II soal tahapan, program, dan jadwal, nanti anggaran akan kita bahas,” katanya.
Berkaitan dengan rasionalisasi anggaran Pemilu 2024, yakni dari semula Rp 76 triliun yang diajukan KPU, Syarief mengatakan, itu akan dibahas di dalam Rapat Banggar DPR. Rapat akan melihat berapa sebenarnya kebutuhan riil anggaran untuk Pemilu 2024. Namun, ia menegaskan, sama sekali tidak ada niatan Banggar menunda pembahasan anggaran pemilu.
”Yang tidak bisa kita tunda-tunda, kan, pelaksanaannya (Pemilu 2024). Masalah dana (anggaran pemilu) itu akan kita bahas, dan sesuaikan sebagaimana hal itu juga diamanatkan konstitusi. Sebagai negara demokratis, tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pembahasan Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada 15 Maret 2022. Selain itu, anggaran juga akan ditetapkan segera sebelum tahapan pemilu dimulai Juni 2022.
Alami peningkatan
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, usulan terakhir dari KPU memang sebesar Rp 76 trilun. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang anggarannya sekitar Rp 25 triliun, ada kenaikan signifikan. Beberapa hal yang mengakibatkan itu, antara lain, penambahan jumlah pemilih sebanyak 10-15 juta pemilih yang berimplikasi pada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
“Jumlah pemilih Pemilu 2019 sebanyak 192 juta orang. Dengan rata-rata kenaikan jumlah penduduk tahunan 1,25 persen, maka jumlah pemilih diperkirakan akan naik 10-15 juta. Jika indeks biaya per pemilih (pada Pemilu 2019) sebesar 133.000, ada kenaikan Rp 13 triliun-Rp 2 triliun,” katanya.
Penambahan honorarium petugas badan ad hoc, yakni PPK, PPS, dan KPPS, diakui turut menyumbang kenaikan anggaran itu. Jika pada Pemilu 2019 honor berkisar Rp 500.000-Rp 550.000, kini KPU mengusulkan kenaikan menjadi Rp 1 juta. Kenaikan ini diperkirakan menambah anggaran Rp 3,5 triliun-Rp 4 triliun.
Baca juga: ”Dunia Hitam” Pasca-pemungutan Suara Pemilu
”Honorarium KPPS selama ini tidak manusiawi. Ketika banyak (anggota) KPPS sakit dan meninggal pada Pemilu 2019, publik tidak mengetahui tahu bahwa apresiasi negara kepada mereka sangat kecil. Kita ingin naikkan ke angka yang lebih manusiawi, Rp 1 juta,” katanya.
Selain itu, kenaikan anggaran juga mempertimbangkan kebutuhan alat perlindungan diri (APD) di masa pandemi, persisnya ada kebutuhan sekitar Rp 10 triliun untuk pemilu nasional. Sebagai patokannya ialah kebutuhan APD di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang membutuhkan Rp 2 triliun untuk 270 daerah saja.
Pramono mengatakan, pandemi itu jelas dampaknya terhadap pemilu. Ada potensi kerumunan dan interaksi antara petugas dengan pemilih dan peserta sehingga harus dilakukan dengan protokol kesehatan. ”Maka dibutuhkan APD, tidak hanya untuk hari H, tetapi juga sejak awal tahapan pemilu dimulai. Karena KPU tidak merancang skenario pelaksanaan tahapan tanpa prokes (protokol kesehatan),” katanya.
Selain itu, ada pula penyesuaian harga karena inflasi selama lima tahun terakhir. Hal lainnya yang juga dicantumkan di dalam usulan anggaran itu ialah untuk kelengkapan sarana dan prasarana kantor KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Pramono mengatakan, kebutuhan kelengkapan sarana dan prasarana kantor KPU di daerah bisa saja dialihkan sehingga bisa dilakukan penghematan anggaran. ”Mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah, maka sarana dan prasarana cukup dengan renovasi atau sewa. Biayanya bisa jauh lebih murah meski nilai manfaatnya tidak jangka panjang,” katanya.
Meski demikian, lanjut Pramono, kebutuhan anggaran tetap akan mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2019 karena pos-pos di luar sarana dan prasarana kantor KPU di daerah mutlak diperlukan. ”Secara pribadi, dalam hitungan saya, angka Rp 50 triliun-Rp 60 triliun sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya masih meminta masukan ulang kebutuhan dari seluruh KPU kabupaten/kota terkait dengan analisis anggaran pemilu. Ia mengonfirmasi angka sementara Rp 62 triliun setelah dilakukan peninjauan dan rasionalisasi oleh KPU. Namun, pembahasan internal terus dilakukan untuk mematangkan usulan anggaran itu kepada pemerintah.
”KPU masih melakukan pembahasan secara internal, sambil menunggu pembahasan dengan pemerintah dan DPR,” kata Bernad.
Baca juga: Anggaran Tak Akan Dijadikan Alasan Penundaan Pemilu
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, kenaikan dua kali lipat dari anggaran Pemilu 2019 masih dinilai wajar. Namun, ia mengingatkan, peninjauan harus dilakukan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan kecukupan anggaran pemilu. Ia mendukung sejumlah upaya efisiensi, terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana kantor KPU di daerah, termasuk mobil dinas.