Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Diminta Menjaga Kepercayaan Publik
Calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih diingatkan untuk memegang teguh prinsip netralitas dalam menjalankan tugasnya. Pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 bisa menjadi pelajaran.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan 5 calon anggota Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pemilu terpilih untuk periode 2022-2027. Penyelenggara pemilu terpilih ini diminta menjaga netralitas di tengah kompleksitas dan ketatnya persaingan yang akan terjadi di Pemilu dan Pilkada 2024. Komunikasi secara proporsionalitas dengan seluruh pemangku kepentingan mesti dijaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penutupan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, Jumat (18/2/2022), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Mereka yang terpilih telah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR, Senin-Rabu (14-16/2/2022) lalu.
Adapun calon anggota KPU terpilih adalah Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara untuk calon anggota Bawaslu terpilih adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Para calon anggota penyelenggara pemilu terpilih itu diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna. Daftar nama mereka akan dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik menjadi anggota KPU dan Bawaslu menggantikan penyelenggara pemilu periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir pada 11 April 2022.
”Selamat kepada calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027, semoga dapat menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan amanah demi terjaminnya hak konstitusional warga negara dalam memilih dan dipilih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Konsolidasi Jadi Langkah Pertama KPU dan Bawaslu 2022-2027
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengingatkan kepada seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih agar senantiasa memegang teguh prinsip netralitas saat menjalankan tugasnya. Selama lima tahun mengemban amanah itu, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan menjaga integritasnya agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar. Prinsip-prinsip ini harus dijalankan demi terpenuhinya azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”DPR akan terus mendukung pemerintah dan penyelenggara pemilu agar setiap tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan dapat memenuhi hak konstitusional rakyat,” tutur Puan.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, anggota KPU dan Bawaslu terpilih adalah anak-anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik karena mereka telah melalui proses seleksi yang sangat panjang. Komisi II DPR menaruh harapan besar kepada komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat, dan bekerja tuntas. Hal itu utamanya dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan azas luber dan jurdil.
”Untuk mendukung proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang taat azas diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai, yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, independen, profesional secara kelembagaan, dan secara personal mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki intergitas yang kuat, dan berkompetensi,” ujarnya.
Seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih agar senantiasa memegang teguh prinsip netralitas saat menjalankan tugasnya. Selama lima tahun mengemban amanah itu, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan menjaga intergitasnya agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar.
Baca juga : Dua Petahana Kembali Terpilih sebagai Anggota KPU-Bawaslu, Ini Daftar Lengkap Calon Terpilih
Oleh sebab itu, lanjut Doli, Komisi II DPR meminta komisoner KPU dan Bawaslu agar ke depan mampu membangun hubungan kerja sama yang konstruktif antara DPR sebagai pembuat UU dengan KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana UU. DPR meminta adanya kepemimpinan yang bisa membangun komunikasi secara proporsional terhadap peserta pemilu maupun pihak lain yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu agar bisa membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
”Naif jika penyelenggara pemilu tidak berkomunikasi dengan parpol dan pemerintah. Tapi, mereka harus mampu berkomunikasi dengan baik tanpa menghilangkan independensi,” tutur Doli.
Penyelenggara pemilu, lanjutnya, juga mesti menjaga intergitas dan tahan dengan segala godaan dalam pengambilan keputusan. Segala keputusan yang diambil mesti tetap dalam koridor aturan yang berlaku karena ketidaktaatan terhadap peraturan akan berujung pada pelanggaran hukum.
”Jangan lebih memilih bertransaksi daripada mengindahkan peraturan,” katanya.
Baca juga : Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Dituntut Gerak Cepat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus belajar dari sejarah agar bisa menjaga netralitas. Sebab, perannya dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada amat menentukan masa depan bangsa. Sekalipun sudah bersikap netral, penyelenggara pemilu harus siap jika digugat dan dituduh tidak netral dari peserta pemilu.
”Tetapi harus diingat, sehebat apa pun KPU dan Bawaslu nanti pasti dituduh curang, catat itu. Siapa pun yang kalah akan menuduh KPU curang, KPU bermain mata. Apa pun hasilnya, KPU pasti digugat,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai kecurangan yang terjadi dewasa ini tidak signifikan. Kecurangannya pun bersifat vertikal, yakni antarkontestan peserta pemilu, bukan kecurangan horizontal yang dilakukan pemerintah kepada rakyat, parpol, maupun peserta pemilu. ”KPU sekarang bukan bawahannya pemerintah,” tuturnya.
KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus belajar dari sejarah agar bisa menjaga netralitas. (Mahfud MD)
Baca juga : Maksimalkan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU-Bawaslu
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, pengalaman empirik di tingkat global membuktikan bahwa kontributor utama terhadap integritas pemilu berasal dari intergitas penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi satu tantangan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu terutama di era disrupsi teknologi informasi, perkembangan media sosial, ditambah residu polarisasi akibat Pemilu 2019 yang masih terasa di masyarakat.
Tantangan itu harus direspons KPU dan Bawaslu terpilih dengan mekanisme kerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga memunculkan mekanisme kontrol dari publik sekaligus membentuk kepercayaan publik. Sebab, kerja-kerja yang terbuka, transaparan, dan akuntabel itu akan memicu perisai dari masyarakat untuk membentengi KPU dan Bawaslu dari upaya pelemahan terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu.
”Ketika masyarakat memahami apa yang sedang dilakukan KPU dan Bawaslu disertai argumentasi pendukungnya, maka akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akuntabilitas kerja mereka. Karena itu, kalau ada serangan dari pihak yang kalah, kelompok masyarakat yang lain bisa menjadi benteng di dalam membangun keyakinan dan membentuk opini soal kredibilitas penyelenggara pemilu,” ucap Titi.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR akan secepatnya melakukan rapat konsultasi dengan anggota KPU dan Bawaslu setelah dilantik Presiden. Rapat perlu segera diagendakan untuk membahas peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal agar bisa selesai sebelum tahapan persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni mendatang.
”Jangan sampai tahapan segera dimulai, tetapi PKPU baru selesai,” katanya.
Hasyim Asy'ari, anggota KPU 2017-2022 yang kini juga menjadi calon anggota KPU 2022-2027 terpilih, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan anggota KPU terpilih. Pertama, transfer memori kolektif dari anggota KPU 2017-2022 terkait dengan pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Selanjutnya, calon anggota KPU terpilih juga mesti melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu 2024. Konsolidasi internal di tingkat pusat hingga daerah tersebut untuk mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya sumber daya manusia, keuangan atau anggaran, sarana kantor dan gudang, serta teknologi informasi kepemiluan.
Calon anggota KPU terpilih juga mesti melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu 2024.
Ketiga, melakukan percepatan pembentukan Peraturan KPU, terutama untuk PKPU Tahapan Pemilu, Pendaftaran Parpol, Pendaftaran Pemilih, Pembentukan Daerah Pemilihan, dan Pencalonan. Koordinasi dengan berbagai stakeholder kepemiluan serta sesama penyelenggara pemilu juga mesti segera dilaksanakan. Terakhir, perlu segera menyiapkan strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja pada Pemilu dan Pilkada 2024.
”Pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran untuk persiapan Pemilu dan Pilkada 2024,” ucap Hasyim.