Dua Petahana Kembali Terpilih Sebagai Anggota KPU-Bawaslu, Ini Daftar Lengkap Calon Terpilih
Komisi II DPR telah memilih tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu Periode 2022-2027 dengan mekanisme musyawarah mufakat. Berikut nama-nama calon terpilih tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Pemilihan dilakukan menggunakan metode musyawarah mufakat. Dari 12 penyelenggara pemilu yang terpilih, dua di antaranya merupakan petahana.
Rapat pleno pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimulai pada Kamis (17/2/2022) pukul 01.15 WIB. Rapat ini mundur dari rencana awal yang semestinya dimulai pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 23.05. Waktu sekitar dua jam digunakan oleh pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR untuk merumuskan mekanisme pemilihan yang ternyata dilanjutkan dengan musyawarah mufakat secara tertutup.
Anggota KPU yang terpilih berdasarkan urutannya adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Adapun peringkat ke-7 hingga ke-14 di KPU adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at. Sedangkan peringkat ke-6 hingga ke-10 Bawaslu yakni Subair, Fritz Edward Siregar, Aditya Perdana, Mardiana Rusli, dan Andi Tenri Sompa.
Jika dilihat dari latar belakang penyelenggara pemilu yang terpilih, mayoritas merupakan anggota KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Hanya August di KPU yang berlatar belakang dari masyarakat sipil, sementara di Bawaslu semuanya merupakan penyelenggara pemilu.
Bahkan di KPU dan Bawaslu masing-masing ada satu petahana yang kembali terpilih. Kedua petahana yang lolos adalah Hasyim di KPU dan Bagja di Bawaslu. Sementara Afifuddin yang saat ini merupakan anggota Bawaslu akhirnya mampu "menyeberang" menjadi anggota KPU.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya melakukan proses dialog sampai perdebatan untuk menentukan anggota KPU dan Bawaslu. Pada mulanya, mereka ingin melakukan pemilihan secara voting dan kemudian melakukan simulasi, namun ada perdebatan panjang dengan beberapa pertimbangan sehingga akhirnya mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
"Kami mencari yang terbaik, dan itu berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.
Menurut Doli, ada beberapa pertimbangan dalam menentukan urutan penyelenggara pemilu yang dipilih. Pertimbangan objektif disebut sebagai pertimbangan utama, yakni kualitas, integritas, kapasitas, pengalaman kepemiluan, kepemimpinan, komunikasi, inovasi, kreativitas, serta kesehatan fisik dan mental.
"Selain tidak mungkin menafikan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Pertama kepentingan politik bangsa dan negara, kedua mengakomodir semua kekuatan politik yang ada, baik itu mewakili rakyat dan partai politik," tutur Doli.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengatakan, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih harus segera menyusun skenario tahapan dan jadwal pemilu dan pilkada agar tidak saling tumpang tindih. Terlebih situasi pandemi Covid-19 beserta dampaknya juga menjadi tantangan yang harus diatasi. Oleh sebab itu, perlu pengaturan teknis pada tahap persiapan, pelaksanaan pemilu, hingga penetapan hasil pemilu dengan menempatkan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Ia mengingatkan, terobosan perbaikan teknis harus dilakukan pada berbagai tahapan. Diantaranya, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai sebagai peserta pemilu; pendaftaran pemilih; pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD; kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; hingga penetapan hasil pemilu. "Terobosan perbaikan teknis itu harus dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lebih sederhana, mudah dan cepat," kata Luqman.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, tongkat estafet bisa dibuat mulus dengan menyediakan satu sesi bersama antara anggota KPU dan Bawaslu lama dengan yang baru. Hal ini perlu dilakukan agar anggota KPU dan Bawaslu bisa langsung bekerja tidak mulai dari nol, melainkan sudah siap melanjutkan pembahasan yang sudah berjalan. Apalagi, waktu yang tersisa sebelum mulainya tahapan Pemilu 2024 sangat pendek karena tahapan akan dimulai Juni.
Selain itu, lanjutnya, pertemuan penting untuk menjaga hubungan baik antar penyelenggara pemilu di dua periode tersebut. Di sisi lain, pertemuan juga sangat bermanfaat untuk meningkatkan soliditas antarpenyelenggara yang baru terpilih.
"Harus segera solid karena waktu untuk mempersiapkan tahapan sangat pendek, apalagi beban pada Pemilu 2024 sangat berat dan kompleks," katanya.