Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 akan berakhir hari ini. Dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang ada, akan dipilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menurut rencana akan menggelar rapat pleno pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, Rabu (16/2/2022) malam. Rapat dilakukan langsung setelah menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Berdasarkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rapat pleno pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dijadwalkan berlangsung sejak pukul 21.00. Rapat itu dilakukan setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon anggota Bawaslu yang berlangsung pada hari ini.
Adapun delapan calon anggota Bawaslu yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini adalah Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Haryono.
Sebelumnya, Senin-Selasa (14-15/2/2022), Komisi II DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 14 calon anggota KPU dan dua calon anggota Bawaslu. Mereka yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin ialah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne.
Dilanjutkan pada Selasa, yakni Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat sebagai calon anggota KPU. Selain itu, ada dua calon anggota Bawaslu, yakni Aditya Perdana dan Andi Tenri Sompa.
Berdasarkan tata tertib tentang proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu, penetapan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu dari calon-calon yang ada dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, jika musyawarah tak menghasilkan kata sepakat, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemilihan atau voting yang akan menghasilkan peringkat dan pemberian skor. Setiap anggota Komisi II DPR mempunyai hak menentukan tujuh calon anggota KPU dan menentukan lima calon anggota Bawaslu.
Adapun saat ini jumlah anggota Komisi II DPR sebanyak 51 orang, terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (12 orang), Fraksi Partai Golkar (7 orang), Fraksi Partai Gerindra (7 orang), Fraksi Partai Nasdem (6 orang), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (5 orang), Fraksi Partai Demokrat (5 orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (4 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (3 orang), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (2 orang).
Catatan Kompas, dalam dua kali pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di DPR periode 2012-2017 dan periode 2017-2022, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Mekanismenya pun serupa dengan pemilihan kali ini, di mana setiap anggota berhak memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.
Pada seleksi anggota KPU tahun 2017, Pramono Ubaid Tanthowi memperoleh suara terbanyak bersama Wahyu Setiawan yang mengantongi 55 suara, diikuti Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra dengan 54 suara, Viryan memperoleh 52 suara, Evi Novida Ginting Manik 48 suara, dan petahana Arief Budiman sebanyak 30 suara.
Adapun pada seleksi anggota Bawaslu, suara terbanyak diperoleh Ratna Dewi Pettalolo sebanyak 54 suara, diikuti Mochammad Afifuddin yang kini maju sebagai calon anggota KPU dengan perolehan 52 suara. Selanjutnya adalah Rahmat Bagja yang kini merupakan petahana sebanyak 51 suara, Abhan 34 suara, serta Fritz Edward Siregar 33 suara.
Adapun pada seleksi tahun 2012, perolehan suara anggota KPU terpilih adalah Sigit Pamungkas (45 suara), Ida Budiarti (45 suara), Arief Budiman (43 suara), Husni Kamil Manik (39 suara), Ferry Kurnia Rizkiansyah (35 suara), Hadar Nafis Gumay (35 suara), dan Juri Ardiantoro (34 suara). Sementara perolehan suara anggota Bawaslu terpilih: Muhammad (45 suara), Nasrulah (36 suara), Endang Wihdatiningtyas (35 suara), Daniel Zuchron (24 suara), dan Nelson Simanjuntak (24 suara).
Terkait pemilihan kali ini, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyatakan siap dengan segala metode pemilihan yang nantinya diputuskan dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid, misalnya, mengatakan, Demokrat siap jika mekanisme yang diambil adalah voting. Sekalipun hanya memiliki lima kursi di Komisi II DPR, pihaknya sudah melobi parpol lain agar memilih kandidat yang sama. Adapun hal yang diperjuangkan dalam lobi-lobi adalah memilih calon dengan misi untuk mendapatkan penyelenggara yang berintegritas, profesional, dan independen.
”Demokrat pada prinsipnya tidak ada masalah jika pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ataupun voting,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Setelah nama-nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Rabu malam, kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang, keesokan harinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR. Kemudian, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Jumat (18/2/2022) untuk memperoleh persetujuan pengesahan.
Rapat paripurna itu sekaligus rapat terakhir DPR di masa persidangan kali ini. DPR mengebut proses uji kelayakan dan kepatutan agar tak melampaui tenggat 30 hari untuk pemrosesan surat presiden berisi nama-nama calon KPU-Bawaslu ke DPR yang berakhir pada 24 Februari.
Keterwakilan perempuan
Sementara itu, empat kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kode Inisiatif, Pusako, Perludem, dan Netgrit mengingatkan pentingnya untuk memilih 30 persen perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Setidaknya ada empat alasan yang perlu dipertimbangkan.
Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki. Kehadiran Ketua DPR Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.
Kedua, memastikan keterpilihan 30 persen perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu merupakan bentuk upaya untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu. Sebab, dalam UU Pemilu eksplisit disebutkan bahwa dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30 persen perempuan.
Selanjutnya, tambah Ihsan, DPR mesti membuktikan kepada publik bahwa DPR periode ini berhasil melawan stigma keterpilihan perempuan yang stagnan hanya satu orang di KPU dan Bawaslu sejak tahun 2012 bisa dihentikan.
Narasi memperkuat keterwakilan perempuan bisa dibuktikan dengan memilih tiga perempuan sebagai anggota KPU dan dua perempuan sebagai anggota Bawaslu.
”Keterpilihan perempuan yang sesuai dengan mandat UU Pemilu sebanyak 30 persen dari jumlah komisioner akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu,” ucap Ihsan.