Konsolidasi Jadi Langkah Pertama KPU dan Bawaslu 2022-2027
Pekerjaan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 relatif berat karena kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Konsolidasi internal semestinya tuntas sebelum tahapan pemilu dimulai.
Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 dituntut bergerak cepat mempersiapkan diri karena penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 relatif rumit dan kompleks. Konsolidasi internal kelembagaan menjadi langkah pertama yang harus diselesaikan setelah penyelenggara pemilu dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsolidasi internal idealnya tuntas sebelum tahapan pemilu dimulai bulan Juni nanti. Masa transisi sebelum pelantikan pada pertengahan April sebaiknya juga dimanfaatkan anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu periode sebelumnya. Konsultasi ini penting guna memastikan kesinambungan persiapan tahapan Pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Setelah melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan sejak Senin hingga Rabu (16/2/2022) malam, Komisi II DPR akhirnya memilih tujuh dari 14 calon anggota KPU dan lima dari 10 calon anggota Bawaslu. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat pada Kamis (17/2/2022) dini hari pukul 01.15.
Tujuh anggota KPU yang terpilih berdasarkan urutannya adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Adapun peringkat ke-7 hingga ke-14 di KPU adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at. Sementara peringkat ke-6 hingga ke-10 Bawaslu adalah Subair, Fritz Edward Siregar, Aditya Perdana, Mardiana Rusli, dan Andi Tenri Sompa.
Dari tujuh calon anggota KPU terpilih, hanya August Mellaz yang berasal dari kelompok masyarakat sipil. Enam lainnya merupakan penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah. Bahkan, lima calon anggota Bawaslu terpilih saat ini bertugas sebagai penyelenggara pemilu di pusat dan daerah.
Hasil seleksi KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR sebenarnya tidak mengejutkan. Sebab, nama-nama calon penyelenggara pemilu terpilih itu sudah beredar dan disebut-sebut akan dipilih oleh partai-partai politik di parlemen sejak Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hasil rapat pleno pemilihan akan dilaporkan ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis ini. Menurut rencana, hasil seleksi komisioner penyelenggara pemilu akan disahkan dalam rapat paripurna terakhir di masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, Jumat (18/2/2022).
Penyelesaian seleksi secara maraton dilakukan mengingat Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan, pemilihan anggota KPU di DPR dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden. Batas waktu tersebut akan berakhir pada 24 Februari 2022.
Doli mengingatkan, sejumlah pekerjaan rumah sudah menanti anggota terpilih KPU dan Bawaslu. Pekerjaan yang ada di depan mata ialah menindaklanjuti dan mematangkan pembahasan desain dan konsep Pemilu 2024, terutama terkait tahapan, program, dan jadwal. Sebab, hingga saat ini, KPU baru menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024, sedangkan pembahasan tentang tahapan, program, dan jadwal belum tuntas.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim menambahkan, skenario tahapan dan jadwal pemilu serta pilkada perlu segera disusun agar tidak tumpang tindih. Situasi pandemi Covid-19 beserta dampaknya juga menjadi tantangan yang harus diatasi. Oleh sebab itu, perlu pengaturan teknis pada tahap persiapan, pelaksanaan pemilu, hingga penetapan hasil pemilu dengan menempatkan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Ia mengingatkan, terobosan perbaikan teknis harus dilakukan pada berbagai tahapan. Di antaranya, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai sebagai peserta pemilu; pendaftaran pemilih; pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD; kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; hingga penetapan hasil pemilu.
”Terobosan perbaikan teknis itu harus dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lebih sederhana, mudah, dan cepat,” kata Luqman.
Kemudian, secara kelembagaan, lanjut Doli, anggota terpilih KPU dan Bawaslu harus segera melakukan konsolidasi internal. Mereka harus menyiapkan penyelenggara yang berkualitas sampai tingkat tempat pemungutan suara. Apalagi, ada sejumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah yang masa jabatannya segera habis.
Konsolidasi internal mereka itu harus sudah tuntas sebelum tahapan dimulai agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita juga mengingatkan, langkah pertama yang perlu dilakukan ialah melakukan konsolidasi internal dengan menyamakan visi-misi yang telah dibangun para calon. ”Konsolidasi internal mereka itu harus sudah tuntas sebelum tahapan dimulai agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu,” katanya. Selain itu, menurut Nurlia, penting pula membentuk pengawasan 360 derajat untuk menjaga integritas. Jangan sampai persoalan hukum, seperti suap dan penyelewengan lain oleh anggota penyelenggara pemilu, kembali terulang.
Transisi mulus
Secara terpisah, Direktur Kata Rakyat Riset dan Konsultasi Alwan Ola Riantoby mengingatkan, masa transisi sebelum pelantikan pada April mendatang semestinya dimanfaatkan anggota KPU-Bawaslu untuk menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu yang masih bertugas. Hal ini untuk memastikan kesinambungan kebijakan kelembagaan dan mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari persiapan yang dilakukan untuk menuju 2024.
”Kolaborasi dengan semua pihak harus dibangun karena kompleksitas Pemilu 2024 ini sangat tinggi dan tidak bisa diselenggarakan tanpa komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan. Pertemuan-pertemuan informal dapat dilakukan di masa transisi untuk memuluskan upaya kolaborasi itu,” katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, perlu ada satu sesi pertemuan bersama anggota KPU-Bawaslu yang lama dengan yang baru. Koordinasi ataupun konsultasi dibutuhkan agar transisi penyelenggara pemilu berjalan mulus.
Koordinasi juga penting agar anggota KPU dan Bawaslu bisa langsung melanjutkan pembahasan tahapan persiapan pemilu yang sudah berjalan. Apalagi, waktu yang tersisa sebelum mulainya tahapan tinggal empat bulan lagi.