Otorita IKN Promosikan Ibu Kota Baru ke Investor, Warga Minta Persoalan Lahan Juga Diselesaikan
Otorita IKN dan Kadin Indonesia bakal menyelenggarakan jajak pasar untuk mempromosikan potensi investasi di IKN kepada investor pada Selasa (18/10/2022). Warga di sekitarnya berharap persoalan lahan warga dituntaskan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia bakal menyelenggarakan jajak pasar pada Selasa (18/10/2022). Itu dilakukan untuk mempromosikan berbagai potensi investasi di IKN. Masyarakat di sekitarnya meminta persoalan lahan dan hak warga segera diselesaikan sebelum berbagai izin investasi terbit.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, jajak pasar juga dilaksanakan untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari investor. Ini merupakan kegiatan lanjutan dari acara ”Sosialisasi Peluang Investasi di IKN” pada 22 Agustus 2022 yang dihadiri 250 pelaku usaha.
Pada jajak pasar pekan ini, Sidik mengatakan, tamu yang diundang adalah pelaku usaha berbagai bidang dari dalam dan luar negeri. Menurut dia, itu bertujuan mengoptimalkan keterlibatan pelaku usaha dalam pembangunan IKN, termasuk untuk mewujudkan target 2024 berupa terbentuknya ekosistem wilayah inti pusat pemerintahan di IKN.
”Kegiatan jajak pasar pada pekan ini, menurut rencana, juga akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi tamu kehormatan sekaligus narasumber utama,” ujar Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Sidik mengatakan, pemerintah bakal memberi fasilitas berupa perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal. Hal tersebut, lanjut Sidik, sejalan dengan posisi IKN sebagai proyek yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Harapan warga
Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), adalah lokasi yang bakal menjadi titik mula pembangunan IKN. Kendati demikian, belum ada masyarakat adat yang diakui pemerintah di lokasi tersebut. Bahkan, pemerintah daerah setempat belum melakukan identifikasi masyarakat adat di wilayahnya.
Hal itu membuat masyarakat adat di sekitar IKN tak memiliki hak kelola hutan adat. Suku Paser dan Suku Balik merupakan dua masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di Kecamatan Sepaku. Sebagian besar komunitas adat tersebut bahkan banyak yang tak memiliki surat-surat tanah lantaran tak tersentuh program sertifikasi tanah pemerintah.
Kepala Adat Suku Balik Kelurahan Sepaku Sibukdin (60) berharap pemerintah tak terburu-buru membangun IKN. Ia berharap pemerintah melakukan identifikasi, pendataan, pengakuan, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal terlebih dahulu.
Persoalan lahan adalah yang mereka paling khawatirkan. Di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, misalnya, sebagian besar Suku Balik di sana tak memiliki sertifikat tanah. Mereka hanya memegang surat hak garap atau segel.
”Kami tidak melarang pemerintah melakukan pembangunan IKN, tetapi kami minta juga hak-hak kami ini diperhatikan terlebih dahulu. Sebab, kami sudah lama tinggal di sini,” ujar Sibukdin.
Salah satu yang menjadi ketakutan Sibukdin adalah terbitnya berbagai izin pengelolaan lahan dari pemerintah terkait program IKN. Ia tak pernah mendapat sosialisasi lahan mana saja yang bakal ditawarkan kepada investor. Mereka khawatir, lahan mereka yang tak bersertifikat yang malah ditawarkan sebagai tempat untuk investasi.
Kami tidak melarang pemerintah melakukan pembangunan IKN, tetapi kami minta juga hak-hak kami ini diperhatikan terlebih dahulu
Kekhawatiran itu timbul lantaran Kelurahan Sepaku berbatasan langsung dengan Hutan Tanaman Industri PT ITCI Hutani Manunggal yang menjadi lokasi Titik Nol IKN. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah menyosialisasikan program-program IKN secara merata kepada warga.
Mereka juga belum mengetahui apakah mereka bakal tetap di Sepaku untuk menikmati pembangunan IKN atau dipindahkan. Pasalnya, persoalan lahan juga tersebar di tiga kelurahan lain, seperti Mentawir, Maridan, dan Pemaluan (Kompas, 8/6/2022). Sejumlah warga transmigran juga belum mendapatkan sertifikat lahan di kelurahan tersebut.
Antropolog dari Universitas Mulawarman Simon Devung mengatakan, memindahkan warga lokal, seperti masyarakat adat dan transmigran, ke tempat baru hampir tidak bisa dihindari dalam perpindahan IKN. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan warga lokal dengan segala kemungkinan perubahan yang akan terjadi.
”Jika tidak, mereka akan tersingkir dan kalah dengan perkembangan kota,” ujar Simon.