logo Kompas.id
EkonomiBuruh Tolak Pemotongan Upah
Iklan

Buruh Tolak Pemotongan Upah

Buruh mendesak pemerintah membatalkan regulasi yang mengatur pemotongan upah. Pemerintah berdalih aturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Buruh industri padat karya berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh industri padat karya berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan upah buruh yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pemerintah beralasan, aturan tersebut merupakan bentuk antisipasi dampak ekonomi.

Ratusan pekerja yang tergabung dalam sedikitnya 13 serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sejak pukul 11.30, para pekerja sudah memadati area luar kantor Kemenaker.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000