Menu
Cari
Mobile App
Gerai
Kompaspedia
Event
Institute
Beranda
Polhuk
Pemilu 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
permenaker no 5/2023
Bagikan
Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat
Permenaker No 5/2023 mulai berlaku 8 Maret 2023. Dengan masa berlaku enam bulan, penerapan peraturan ini semestinya berakhir pada 8 September 2023. Kalangan buruh mendesak kejelasan tentang tenggat pemberlakuannya.
Ekonomi
·
Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Buruh Bermunculan
Dalam pelaksanaan Permenaker No 5/2023, diduga terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain perusahaan memberlakukan aturan sepihak dan upah buruh dipotong hingga di bawah standar minimum.
Ekonomi
·
Posisi Buruh Kian Terimpit
Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan oleh perusahaan harus berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Namun, di beberapa perusahaan hal itu dilakukan secara sepihak.
Ekonomi
·
Buruh Tolak Pemotongan Upah
Buruh mendesak pemerintah membatalkan regulasi yang mengatur pemotongan upah. Pemerintah berdalih aturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak.
Ekonomi
·
Demo Buruh Padat Karya Tuntut Pencabutan Permenaker No 5/2023
Buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Kemenaker di Jakarta. Mereka menuntut Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Ekonomi
·
Iklan
Sepuluh Kelompok Pekerja Tolak Permenaker No 5/2023
Permenaker No 5/2023 masih menuai pro-kontra. Kali ini kelompok serikat pekerja/buruh menyuarakan penolakannya. Pemerintah diharapkan punya solusi lain mengatasi ketidakpastian ekonomi global yang fokus ke industri.
Ekonomi
·
THR dan Jaminan Sosial Tetap Harus Dibayarkan kepada Pekerja
Pemerintah menekankan agar perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang akan menggunakan Permenaker No 5/2023 untuk tetap membayar tunjangan hari raya, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya.
Ekonomi
·
Aturan Penyesuaian Upah dan Waktu Kerja Menuai Pro-Kontra
Pemerintah membolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan jam kerja dan upah. Keputusan itu dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ekonomi
·
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu
Iklan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 8062 6699
Produk
ePaper
Kompas.id
Interaktif
Kompas Data
Kompaspedia
Bisnis
Advertorial
Gerai
Event
Klasika
Klasiloka
Iklan
Tentang
Profil Perusahaan
Sejarah
Organisasi
Lainnya
Bantuan
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000
Whatsapp
+62812 900 50 800
Email
hotline@kompas.id
Ikuti Harian Kompas di
@hariankompas
@hariankompas
@hariankompas
Harian Kompas
© 2024 PT Kompas Media Nusantara
·
Organisasi
·
Tanya Jawab
·
Hubungi Kami
·
Sidik Gangguan
·
Pedoman Media Siber
·
Syarat & Ketentuan
·
Karier
·
Iklan
·
Berlangganan
·