Pengusaha punya waktu sampai pertengahan Mei 2021 untuk mengkaji kondisi keuangan internal dan menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya. Pelaku usaha berharap dispensasi, terutama bagi pengusaha kecil terdampak pandemi.
Semua perusahaan wajib membayar THR secara utuh dan tepat waktu. Sementara Kadin meminta perusahaan yang tidak mampu dan dapat membuktikan ketidakmampuannya itu perlu diberi dispensasi.
Bagi pekerja, THR merupakan secercah harapan di tengah penghasilan yang pas-pasan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menunaikan kewajiban.
Hingga kini tidak sedikit perusahaan yang masih menunggak pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerjanya tahun lalu. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun.
Kalaupun THR tahun ini tetap dicicil, pemerintah akan memberi tenggat pembayaran yang lebih sempit. Misalnya, perusahaan sudah harus membayar THR dalam waktu dua bulan setelah hari raya.
Peraturan Pemerintah No 36/2021 merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Pasal 9 PP tersebut mengatur, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
Baru 344.678 perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara dalam jaringan.
Balai latihan kerja didorong bertransformasi untuk menghasilkan tenaga kerja siap pakai yang sesuai tuntutan zaman dan ketersediaan peluang usaha. Perlu sinergi dengan dunia industri agar menyerap tenaga kerja.
Program jaminan kehilangan pekerjaan bisa diklaim manfaatnya saat peserta sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan. Manfaat terhenti saat peserta kembali bekerja.
Regulasi baru tentang pengupahan mengatur bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan upah minimum. Namun, kalangan buruh menilai, formula baru justru berpotensi memunculkan ketidakpastian.