logo Kompas.id
EkonomiMendadak ”Super Omnibus Law”
Iklan

Mendadak ”Super Omnibus Law”

Berbeda dengan “omnibus law” UU Cipta Kerja, Perppu Nomor 2/2022 ini menjangkau lebih banyak sektor. Kemunculan dan relevansi kegentingan sang “super omnibus law” ini dipertanyakan di tengah perbaikan UU Cipta Kerja.

Oleh
Hendriyo Widi
· 6 menit baca
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021). Kawasan industri yang memiliki akses langsung ke jalan tol Transjawa ruas Batang-Semarang ini digagas Pemerintah untuk mendorong penguatan sektor industri di Indonesia. KITB memiliki total luas lahan untuk dikembangkan seluas 4.300 hektar. Kawasan ini juga dilengkapi rumah susun untuk pekerja.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021). Kawasan industri yang memiliki akses langsung ke jalan tol Transjawa ruas Batang-Semarang ini digagas Pemerintah untuk mendorong penguatan sektor industri di Indonesia. KITB memiliki total luas lahan untuk dikembangkan seluas 4.300 hektar. Kawasan ini juga dilengkapi rumah susun untuk pekerja.

Tahun baru, regulasi baru. Selamat datang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selamat datang sang "super omnibus law" yang digadang-gadang pemerintah mampu menjadi salah satu solusi mengantisipasi imbas “awan gelap” ekonomi global. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan relevansi kegentingan regulasi itu.

Dua hari sebelum pergantian tahun, pemerintah menerbitkan regulasi setara undang-undang (UU) tersebut. Cipta regulasi itu berlatar dari sejumlah kekhawatiran terhadap "awan gelap" kondisi geopolitik dan ekonomi global pada 2023. Situasi itu antara lain mencakup masih berlanjutnya perang Rusia-Ukraina, inflasi dan stagflasi, resesi, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok dunia.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000