logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden: Perppu Cipta Kerja...
Iklan

Presiden: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Presiden menyebutkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ekonomi Indonesia pada 2023 bergantung pada investasi dan ekspor. Dengan adanya perppu ini, kata Mahfud MD, inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diharapkan memberi kepastian hukum setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden Joko Widodo menegaskan penerbitan perppu untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

”Jadi memang kenapa perppu? Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara menjadi pasien IMF, (ada) 14 (negara). Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF itu juga menjadi pasien,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan keterangan terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000