logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Cipta Kerja...
Iklan

Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan Persoalan Hukum Baru

Pakar hukum tata negara berpendapat, pemerintah tak perlu menerbitkan perppu sebab ketentuan yang ada di pasal-pasal UU Cipta Kerja masih bisa digunakan. MK tidak membatalkan satu pasal pun dalam undang-undang tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (9/10/2020).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Keputusan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dinilai justru menimbulkan persoalan baru. Penerbitan perppu itu tidak menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diperbaiki, khususnya yang berkaitan dengan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Penerbitan perppu justru membuat jalan bagi UU Cipta Kerja untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi semakin panjang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000