logo Kompas.id
EkonomiFormula Baru Upah Minimum...
Iklan

Formula Baru Upah Minimum Menuai Polemik

Kalangan buruh dan pengusaha berbeda sikap soal formula penghitungan upah minimum 2023. Pemerintah berharap formula baru bisa membantu menjaga daya beli pekerja.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Didie SW
DIDIE SRI WIDIANTO

Didie SW

BADUNG, KOMPAS  — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Namun, regulasi ini masih menuai pro-kontra, terutama antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah diharapkan tegas serta memiliki solusi yang mengakomodasi kedua kepentingan.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000